News Update :

Kejagung & Polri Tak Kompak Soal Status Siti Fadilah Supari

Jumat, 13 April 2012



Jakarta | Acehtraffic.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

SPDP tersebut diterima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan anggaran lebih dari Rp15 miliar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Oh itu, sudah-sudah lihat, sudah diterima di Pidsus (Pidana Khusus)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012).

Padahal sebelumnya, Mabes Polri membantah jika anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (tersangka), kalau dia memenuhi unsur sebagai tersangka maka statusnya akan kita tingkatkan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution Kamis 12 April kemarin.

Sebelumnya, berita yang menyebut Siti Fadilah telah berstatus sebagai tersangka berasal dari kesaksian bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasyim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, kemarin. Kepada Majelis Hakim, dia mengungkap Siti Fadilah telah berstatus sebagai tersangka.

Mulya Hasyim dihadirkan di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi di sidang terdakwa mantan Direktur Pemasaran anak perusahaan PT Indofarma Tbk, M Naguib. Selain Mulya Hasyim, mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty juga dihadirkan di persidangan tersebut. (*) | Okezone.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016