Banda Aceh | acehtraffic.com - Terkait pemberitaan berjudul Disco Di Negeri Syariat, Calon Walikota Banda Aceh Fasilitasi seperti isi berita yang dilansir tgj.co.id, hasil liputan pembubaran Tim Sukses [Timses] salah seorang calon Walikota Banda Aceh , yang digelar, Sabtu malam, 21 April 2012 lalu, dibantah dan dilaporkan ke dewan Pers.
"Langkah hukum mengadukan media theglobejournal.com dan media-media lain yang ikut menyebarluaskan tulisan tersebut tanpa konfirmasi ulang telah dilakukan ke Dewan Pers Indonesia" Ujar salah seorang calon walikota Banda Aceh yang merasa berita itu tidak sesuai, Kamis 26 April 2012.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran kepada publik, "Terlepas apakah kami atau media yg salah atau benar" katanya.
Masih dalam komentar berita Disco Di Negeri Syariat, Calon Walikota Banda Aceh Fasilitasi ...salah satu calon walikota menambahkan sebagai pembaca media yang cerdas, kita seharusnya paham bahwa sebuah berita seharusnya memuat konfirmasi dari orang yg diberitakan. Tetapi dalam berita ini tidak sedikitpun ditulis tanggapan atau pernyataan dari saya... Kenapa?
Karena wartawan yg menulis berita ini hanya datang itupun karena diundang oleh panitia, lalu melihat situasi, memotret-motret, lalu menduga-duga sendiri, dan tanpa tanya apa-apa pada saya, ia pulang untuk menulis berita ini.
"Ini sangat aneh... Apakah cara penulisan berita seperti ini yang dimaksud dengan kebebasan pers?" Tanya dia dalam komentarnya. Khusus acehtraffic.com telah menghadap sidang dewan Pers dan mempertanggung jawabkan pemuatan berita ini. | AT | YD |
"Ini sangat aneh... Apakah cara penulisan berita seperti ini yang dimaksud dengan kebebasan pers?" Tanya dia dalam komentarnya. Khusus acehtraffic.com telah menghadap sidang dewan Pers dan mempertanggung jawabkan pemuatan berita ini. | AT | YD |


