News Update :

Working Group Against Torture: LP Kuburan Baru Buat Tahanan/Narapidana

Senin, 05 Maret 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Working Group Against Torture [WGAT] menilai, memasuki tahun  2012, reformasi tempat-tempat penahanan yang selama ini dilakukan Pemerintahan SBY melalui Kementrian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia sepertinya belum menampakkan hasil yang menggembirakan. Senin, 5 Maret 2012.

Kasus kerusuhan dan kematian tahanan/narapidana semakin semakin memuncak, hal tersebut terjadi di berbagai tempat penahanan, baik di Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan. Kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan hampir terjadi di seluruh Indonesia, seperti di  Kerobokan, Denpasar dan kematian dua orang tahanan di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat merupakan puncak dari semua permasalahan dalam reformasi tempat-tempat penahanan.

Dalam siaran persnya Koordinator WGAT mengatakan “Sepanjang bulan Desember 2011-Februari 2012, Working Group Against Torture [WGAT] mencatat ada 9 kasus kematian tahanan/narapidana di tempat-tempat penahanan, seperti  di Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan”. Ujar Wahyu.

Menurut Wahyu situasi ini sungguh sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan catatan Kepolisian Republik Indonesia sepanjang 2011, jumlah tahanan yang meninggal di beberapa rumah tahanan di Indonesia sebanyak 19 orang.

Penyebab meninggalnya tahanan/narapidana karena proses penahanan di Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan ini bermacam-macam. Mulai dari perkelahian antar sesama tahanan/napi, dugaan penyiksaan oleh petugas, sakit atau luka-luka akibat kekerasan maupun sebab yang belum dapat diidentifikasi oleh Pihak Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan.

“Namun, yang pasti terjadi adalah Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan tidak memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak tahanan/narapidana secara maksimal. Mengingat tahanan/narapidana yang meninggal tersebut secara de facto dan yuridis berada dibawah kekuasaan dan pengendalian aparat Kepolisian maupun petugas Lembaga Pemasyarakatan”. Ungkap Wahyu.

Menurut Undang-undang Hak Asasi Manusia; KUHAP; Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik maupun Konvensi Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia serta UU Pemasyarakatan, Tahanan maupun narapidana berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan fisik yang maksimal. 

“Tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana halnya manusia bebas lainnya”.  Tegas Wahyu.

Working Group Against Torture [WGAT] berpendapat bahwa kasus-kasus meninggalnya tahanan/narapidana di tempat-tempat penahanan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapat perhatian yang serius dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementrian Hukum dan HAM.

WGAT mengangap kasus-kasus kematian tahanan/narapidana tidak akan terjadi apabila aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan tidak menjadikan penahanan sebagai satu-satunya alternatif dalam menangani perkara-perkara kriminalitas.

Penahanan, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,  bukan suatu upaya yang wajib harus dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, melainkan hanya upaya yang digunakan demi kelancaran proses hukum.

Maka terkait hal tersebut Working Group Against Torture [WGAT] mendesak agar :
  1. Pemerintahan SBY memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung untuk memperbaiki fasilitas dan sistem pengawasan tempat-tempat penahanan yang berada di bawah kekuasaan dan kewenangannnya;
  2. Pemerintahan SBY membentuk, merancang atau melanjutkan fungsi pemantauan tempat-tempat penahanan guna mencegah kasus-kasus penyiksaan, kematian ataupun kasus-kasus pengurangan, pembatasan maupun penghilangan hak-hak tahanan maupun narapidana. Tempat-tempat penahanan yang dimaksud tidak terbatas pada tempat-tempat penahanan yang terkait dengan sistem peradilan pidana, melainkan juga penahanan administratif seperti rumah detensi imigrasi, tempat penahanan Satpol PP, tempat rehabilitasi, rumah sakit jiwa, panti tuna susila, panti asuhan, kendaraan tahanan, serta tempat rehabilitasi narkotika;
  3. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan mengubah pendekatan dalam menangani perkara-perkara kriminalitas. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan tidak lagi menjadikan penahanan sebagai satu-satunya cara dalam memproses suatu perkara kriminalitas;
  4. Kementrian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan pelatihan kepada anggota dan petugasnya mengenai pengelolaan tempat-tempat penahanan;
  5. Kementrian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan akses yang luas kepada kelompok-kelompok masyarakat untuk mengunjungi dan melakukan monitoring terhadap tempat-tempat penahanan yang ada di Indonesia;
  6. Komisi Ombudsman, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemantauan terhadap tempat-tempat penahanan yang ada di Indonesia.| AT | M. Agam K |

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016