
Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Working Group Against Torture [WGAT] menilai, memasuki tahun 2012, reformasi tempat-tempat penahanan yang
selama ini dilakukan Pemerintahan SBY melalui Kementrian Hukum dan HAM dan
Kepolisian Republik Indonesia sepertinya belum menampakkan hasil yang
menggembirakan. Senin, 5 Maret 2012.
Kasus kerusuhan dan
kematian tahanan/narapidana semakin semakin memuncak, hal tersebut terjadi di
berbagai tempat penahanan, baik di Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan.
Kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan hampir terjadi di seluruh Indonesia,
seperti di Kerobokan, Denpasar dan
kematian dua orang tahanan di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat merupakan puncak
dari semua permasalahan dalam reformasi tempat-tempat penahanan.
Dalam siaran persnya
Koordinator WGAT mengatakan “Sepanjang bulan Desember 2011-Februari 2012, Working Group Against Torture [WGAT]
mencatat ada 9 kasus kematian tahanan/narapidana di tempat-tempat penahanan,
seperti di Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan”. Ujar Wahyu.
Menurut Wahyu situasi
ini sungguh sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan catatan Kepolisian
Republik Indonesia sepanjang 2011, jumlah tahanan yang meninggal di beberapa
rumah tahanan di Indonesia sebanyak 19 orang.
Penyebab meninggalnya
tahanan/narapidana karena proses penahanan di Kepolisian maupun Lembaga
Pemasyarakatan ini bermacam-macam. Mulai dari perkelahian antar sesama tahanan/napi,
dugaan penyiksaan oleh petugas, sakit atau luka-luka akibat kekerasan maupun
sebab yang belum dapat diidentifikasi oleh Pihak Kepolisian maupun Lembaga
Pemasyarakatan.
“Namun, yang pasti
terjadi adalah Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan tidak memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak-hak tahanan/narapidana secara maksimal.
Mengingat tahanan/narapidana yang meninggal tersebut secara de facto dan
yuridis berada dibawah kekuasaan dan pengendalian aparat Kepolisian maupun
petugas Lembaga Pemasyarakatan”. Ungkap Wahyu.
Menurut Undang-undang
Hak Asasi Manusia; KUHAP; Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik maupun Konvensi
Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang sudah diratifikasi Pemerintah
Indonesia serta UU Pemasyarakatan, Tahanan maupun narapidana berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan fisik yang maksimal.
“Tahanan dan
narapidana berhak untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana halnya
manusia bebas lainnya”. Tegas Wahyu.
Working Group Against Torture [WGAT] berpendapat bahwa kasus-kasus meninggalnya
tahanan/narapidana di tempat-tempat penahanan tersebut merupakan pelanggaran
hak asasi manusia yang perlu mendapat perhatian yang serius dari Kepolisian
Republik Indonesia maupun Kementrian Hukum dan HAM.
WGAT mengangap kasus-kasus
kematian tahanan/narapidana tidak akan terjadi apabila aparat penegak hukum,
Kepolisian dan Kejaksaan tidak menjadikan penahanan sebagai satu-satunya
alternatif dalam menangani perkara-perkara kriminalitas.
Penahanan, sebagaimana
yang diatur dalam KUHAP, bukan suatu upaya yang wajib harus
dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, melainkan hanya upaya yang
digunakan demi kelancaran proses hukum.
Maka terkait hal
tersebut Working Group Against Torture [WGAT]
mendesak agar :
- Pemerintahan SBY memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung untuk memperbaiki fasilitas dan sistem pengawasan tempat-tempat penahanan yang berada di bawah kekuasaan dan kewenangannnya;
- Pemerintahan SBY membentuk, merancang atau melanjutkan fungsi pemantauan tempat-tempat penahanan guna mencegah kasus-kasus penyiksaan, kematian ataupun kasus-kasus pengurangan, pembatasan maupun penghilangan hak-hak tahanan maupun narapidana. Tempat-tempat penahanan yang dimaksud tidak terbatas pada tempat-tempat penahanan yang terkait dengan sistem peradilan pidana, melainkan juga penahanan administratif seperti rumah detensi imigrasi, tempat penahanan Satpol PP, tempat rehabilitasi, rumah sakit jiwa, panti tuna susila, panti asuhan, kendaraan tahanan, serta tempat rehabilitasi narkotika;
- Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan mengubah pendekatan dalam menangani perkara-perkara kriminalitas. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan tidak lagi menjadikan penahanan sebagai satu-satunya cara dalam memproses suatu perkara kriminalitas;
- Kementrian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan pelatihan kepada anggota dan petugasnya mengenai pengelolaan tempat-tempat penahanan;
- Kementrian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan akses yang luas kepada kelompok-kelompok masyarakat untuk mengunjungi dan melakukan monitoring terhadap tempat-tempat penahanan yang ada di Indonesia;
- Komisi Ombudsman, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemantauan terhadap tempat-tempat penahanan yang ada di Indonesia.| AT | M. Agam K |

0 komentar:
Posting Komentar