
"Ke-86 ton BBM yang terdiri
atas 31 ton premium dan 55 ton solar itu dibeli dari Pertamina, tapi tidak
dijual kepada konsumen dengan alasan mesin SPBU rusak," kata Kabid Humas
Polda Jatim Kombes Hilman Thayib di Mapolda Jatim, Minggu, 18 Maret 2012.
Ketika mendampingi Direktur
Reskrimum Kombes Agus K Sutisna, Hilman menjelaskan, pemilik BBM bersubsidi itu
adalah LY, warga Jalan Kutuk, Sidokare, Kabupaten Sidoarjo. Dia bisa dijerat
dengan pasal 53 huruf c UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas [Migas].
"Ancaman hukumannya tiga
tahun dan denda Rp 30 miliar. Karena [ancamannya] di bawah lima tahun,
pemiliknya tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Bila pemberkasan sudah
selesai, [yang bersangkutan] akan dilanjutkan ke meja hijau," katanya.
Dalam kaitan itu, polisi sudah
memeriksa dua karyawan SPBU itu sebagai saksi, yakni HAB dan Pur. "Untuk
barang bukti yang disita antara lain satu unit tangki pendam [tangki
penampungan BBM] berisi 31 ton premium, dua unit tangki pendam berisi 55 ton
solar, dua unit mesin pompa tanpa izin tera, serta satu unit pompa rusak,"
katanya.
Menurut dia, BBM itu sengaja
ditimbun dan akan dijual pada saat harga BBM mengalami kenaikan pada 1 April
mendatang, sehingga pemiliknya akan mengalami keuntungan ratusan juta atau
bahkan miliaran rupiah.
"Karena itu, jajaran Polda
Jatim akan meningkatkan pengawasan distribusi BBM untuk menghindari terjadi
penyimpangan, seperti penimbunan," katanya.
Apalagi, katanya, kasus dan modus
serupa selalu terjadi pada setiap menjelang ada kenaikan harga BBM. Tahun lalu,
Polda Jatim membongkar penimbunan 86 ton BBM yang semuanya solar di sebuah SPBU
di Jalan Raya Trosobo, Krian, Sidoarjo. "Modus lain ada oplosan,"
katanya.
Rencananya, penjelasan tentang
terbongkarnya kasus penimbunan BBM itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim
Irjen Hadiatmoko. Tapi, sebuah sumber di Polda Jatim menyebutkan bahwa Kapolda
Jatim belum datang untuk mengecek langsung SPBU di Kejapanan, Gempol, Pasuruan
itu secara tersembunyi. | AT | KP |

0 komentar:
Posting Komentar