
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Delegasi Crisis Management Initiative yang melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh menolak mengomentari permasalahan narapidana politik Aceh yang masih ditahan Jakarta. “Maaf, itu sulit dikomentari oleh kami,” kata Penasehat CMI untuk Perdamaian Aceh Bernhard May kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu 7 Maret 2012.
May menyebutkan, dalam kasus tahanan dan narapidana politik yang masih berada dalam tahanan Pemerintah Indonesia, Crisis Management Initiative tak bisa berperan apa pun. Sebab, “Itu bukan kewenangan kami,” ujar May.
Pascapenandatangan Pakta Damai antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 2005 lalu, Presiden Yudhoyono memberikan amnesti massal kepada tahanan politik dan narapidana politik yang tersangkut kasus Aceh. Namun hingga tujuh tahun usia damai, setidaknya masih ada tiga narapidana politik yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.
Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim, dalam pertemuan dengan delegasi CMI juga menyinggung permasalahan kasus Ismuhadi Cs, selain masalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan pengadilan HAM.
Bernhard May mengatakan, para narapidana itu dihukum di Jakarta berdasarkan hukum Indonesia, sehingga mereka tidak bisa mencampurinya. “Itu harus kami hormati kalau memang dihukum di atas dasar hukum Indonesia. Kami tidak bisa campur tangan, tidak bisa komentari, tidak bisa bilang itu benar atau tidak benar,” sebut May.
Namun, May mengapresiasi langkah sejumlah elemen masyarakat di Aceh, termasuk gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, untuk memindahkan tempat penahanan Ismuhadi Cs ke Banda Aceh. “Itu upaya yang baik sekali,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Senin 6 Februari yang lalu, Tim Advokasi dan Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh bertandang ke Komisi III DPR-RI. Mereka menuntut Komisi III membantu perubahan status hukuman Ismuhadi cs dari hukuman seumur hidup. Dan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjanjikan secapatnya dikomunikasikan hal tersebut kepada Menkopolkam dan menkumham.
Sementara Senin 27 Februari 2012 Tim advokasi bersama keluaga tahanan politik mendatangi Komnas HAM Jakarta, dalam pertemuan tersebut Komnas mengatakan akan kembali menyurati pemerintah Indonesia.
"Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan kembali penuntasan kasus Ismuhadi dkk ini. Kami akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam," kata Ifdhal Kasim. Namun, sampai saat ini Ismuhadi, Irwan dan Ibrahim masih belum jelas nasibnya. | AT | AK |


0 komentar:
Posting Komentar