Aceh Timur |
Acehtraffic.com- Warga dari sejumlah desa di Aceh Timur
yaitu Desa Cek Embon, Desa Tualang Pateng, Desa seunebok Pempeng dan Desa
Jengki memprotes pemberian izin lokasi lahan perkebunan sawit kepada PT.Padang
Palma Permai.
Warga mengaku dalam areal izin lokasi tersebut terdapat lahan perkebunan milik masyarakat setempat.
Warga mengaku dalam areal izin lokasi tersebut terdapat lahan perkebunan milik masyarakat setempat.
Kepala desa
dan pemuka adat dari desa-desa tersebut meminta pemerintah daerah kabupaten
Aceh Timur membantalkan pemberian izin lokasi kepada Perusahaan PT.Padang Palma
Permai yang merupakan MINAMAS Group, Sime Darby BUMN Malaysia.
Protes
warga itu disampaikan pada pertemuan dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Propinsi Aceh, Badan Pusat Perizinan Terpadu (BP2T) Propinsi Aceh dan Dishutbun
Aceh Timur, yang juga dihadiri oleh staf
PT.Padang Palma Permai.
Muharam,
Kepala desa (geuchik) Desa Cek Embun mengatakan pada pertemuan yang berlangsung
sekitar tiga jam lebih di hotel Harmoni Langsa beberapa waktu lalu warga
menyatakan protes atas pemberian izin lokasi kepada PT.PPP yang dilakukan
sepihak oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur. Pertemuan tersebut diwarnai debat
sengit antara warga dengan para staf dari dinas pemerintah setempat.
“ Dalam areal izin lokasi PPP itu terdapat lahan milik
masyarakat,” ungkap Muharam. Kalau mau memberikan izin lokasi jangan lahan
milik masyarakat”.
Muharam
mengatakan 1329 hektar areal yang diberikan pemerintah kepada PT.PPP melalui
izin lokasi, sekitar 200 hektar lebih adalah lahan perkebunan milik masyarakat
yaitu milik warga Desa Cek Embun.
Selain
lahan milik masyarakat dalam areal izin lokasi PT.PPP itu juga terdapat 150
hektar areal milik koperasi Perkebunan Rimba Jaya II.
“ Siapapun harus ikut aturan hukum, membuka lahan perkebunan
harus ikuti peraturan undang-undang
Permentan nomor 26 tahun 2007.
Berdasarkan
hasil indetifikasi dinas kehutanan dan perkebunan Aceh Timur, bahwa dalam lahan
izin lokasi PT.PPP terdapat sekitar 200 hektar lebih lahan milik masyarakat dan
150 hektar lahan milik koperasi perkebunan Rimba Jaya II.
Ibnu Hajar,
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERMASTEK Aceh Timur mengungkapkan
berdasarkan pengukuran BPN Propinsi bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh
Timur, telah ditemukan sejumlah titik pengelolaan lahan perkebunan tanpa izin
(illegal) PT.PPP Minamas Group, Sime Darby Malaysia. Yaitu di Desa Cek Embon
sekitar 800 hektar, puluhan hektar lahan di Desa Tualang Pateng dan Seunebok
Pempeng serta di desa Jengki sekitar 50 hektar.
“ Berdasarkan sejumlah bukti ini diharapkan pihak kepolisian
daerah (Polda) Aceh segera menyita lahan perkebunan illegal PT.PPP,” ungkap
Ibnu Hajar.
Warga dari
sejumlah desa tersebut diatas sudah melayangkan surat pernyataan menolak
pemberian izin lokasi kepada PT.PPP. Surat pernyataan itu ditandatangani
ratusan warga dan kepala desa setempat.
Tgk.Yahya
Hasan, Mukim Blang Simpo,Aceh Timur mengungkapkan “ Saya tidak mengetahui ada izin lokasi
milik PT.PPP namun tiba-tiba lahan milik warga sudah menjadi milik PT.PPP.
kalau seperti ini caranya, habis semua tanah rakyat dijual kepada perusahaan”.
Sengketa
lahan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai sudah berlangsung hampir
setahun. Masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat sudah melapor ke
kepolisian daerah (Polda) Aceh atas pengusaaan lahan diluar HGU oleh PT.PPP.
Setelah
melakukan pengukuran ulang areal PT.PPP di Blang Simpo, Peueulak, Aceh Timur
oleh BPN dan Dishutbun Aceh Timur, terbukti bahwa adaya penguasaan lahan diluar
HGU PT.PPP yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Nurmalah,SH,
penasehat hukum PT.Padang Palma Permai melalui telpon seluler (13 /3/2012)
mengatakan selama 12 tahun tidak pernah ada masalah. Tetapi setelah PT.Padang
Palma Permai memenangkan sengketa dengan PT.Parasawita pada Peninjauan Kembali
(PK), tiba-tiba banyak muncul sengketa dari masyarakat yang mengaku areal kebun
itu milik warga.
“ Saya heran mengapa sekarang banyak warga yang mengaku lahan
tersebut milik mereka,” ungkap Nurmalah,SH.Kita ingin investasi di Aceh tapi
jika masyarakat tidak bisa bekerja sama, ya susah juga,” tegasnya.
M.Yusuf
Arifin, Ketua Koperasi Rimba Jaya II
mengatakan selama 12 tahun PT.Padang Palma Permai menguasai dan
mengelola lahan perkebunan tersebut, warga tidak berani protes karena pada saat
perebutan lahan itu situasi Aceh sedang dalam kondisi konflik.
“ Pada saat itu warga tidak ada yang berani protes karena
pihak perusahaan mengguna tangan-tangan militer,” ungkap M.Yusuf Arifin.
Setelah 2006, masyarakat baru berani menunut kembali hak-hak mereka yang telah
direbut itu.
Hingga saat
ini PT.Padang Palma Permai tampaknya tidak ada niat untuk menyelesaikan
sengketa dengan masyarakat secara damai. Padahal sudah beberapa kali dilakukan
mediasi untuk mendapatkan solusi yang baik.
“ PT.Padang Palma Permai selalu mengelak dan mengulur waktu
untuk menyelesaikan sengketa ini, maka jangan sampai nanti kasus ini akan
menjadi seperti kondisi di Meusuji, Lampung,” ungkap M.Yusuf Arifin. | AT | FAY |



0 komentar:
Posting Komentar