Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
menetapkan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon
kepala daerah dengan nomor urut 5.
Pilkada 9 April nanti akan diikuti
oleh lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur.Penetapan nomor urut pasangan ini dilakukan dalam sebuah rapat pleno
terbuka yang berlangsung di Aula KIP Aceh, Kamis 8 Maret 2012 pukul 11.30 WIB.
Hadir dalam rapat itu tujuh komisioner KIP, unsur Panitia Pengawas
Pemilihan, Asisten I bidang Pemerintah Marwan Sufi, unsur Muspida plus,
kandidat yang bersangkutan, dan juga tim pemenang serta partai politik
yang mengusung pasangan Zaini-Muzakir.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut
hari ini merupakan yang pertama sekali dilakukan setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi yang meminta KIP membuka kembali masa pendaftaran
calon.
“Hari ini KIP melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut calon,” kata Salam Poroh.
Ia lalu meminta pasangan Zaini dan Muzakir untuk mengambil nomor urut
yang telah ditentukan. Pengambilan nomor urut kali ini berbeda dengan
pencabutan nomor sebelumnya.
Kandidat Partai Aceh ini tidak menarik
undian, karena mereka hanya satu-satunya kandidat yang lolos verifikasi
setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi, 17 Januari lalu.
“Nomor urut itu adalah nomor 5,” kata Poroh sesaat setelah Zaini membuka nomor.
Dengan keikutsertaan Zaini dan Muzakir, berarti pilkada Aceh diikuti
oleh lima pasang kandidat.
Sebelumnya, KIP telah melakukan penarikan
nomor urut terhadap empat kandidat, yaitu Ahmad Tajuddin – Teuku
Suriansyah (nomor urut 1), Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan (2), Darni M.
Daud-Ahmad Fauzi (3), dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah (4).| acehkita.com

0 komentar:
Posting Komentar