News Update :

Nazaruddin Yakin Angie Bisa Bebas

Jumat, 02 Maret 2012

Jakarta | Acehtraffic.com- Pengacara Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Angelina Sondakh atau Angie bisa bebas dari hukum.

Pengakuan ini disampaikan Hotman saat ditemui di kantornya, kawasan Sudirman Jakarta, Jumat 2 Maret 2012. Hotman menjelaskan, Angie bisa bebas setelah Mindo Rosalina Manulang atau Rosa tidak hadir dalam persidangan untuk upaya konfrontir.

"Isi BBM (BlackBerry Messenger) tidak bisa di pakai alat bukti karena menurut undang-undang, satu saksi bukan saksi, harus minimum 2. Jadi baru 1 (Rosa) dan dibantah Angie. Sehingga tidak bisa di pakai sebagai alat bukti," ujar Hotma.

Menurut Hotman, isi BBM Angie dan Rosa adalah bukti kunci dari perkara wisma atlet SEA Games. Siapa yang terlibat bisa dibuktikan melalui percakapan melalui BlackBerry tersebut. "Padahal di situlah isinya paling kuat untuk menjerat Angie dan Komisi X DPR dan Banggar DPR. Saya yakin seyakin-yakinnya Angie bebas," katanya.

Dengan hilangnya bukti itu, Angie menurutnya bisa bernapas lega. Apalagi, tidak terjadi konfrontir dan persidangan menetapkan tidak bisa dilakukan konfrontir lagi.

Menurut Hotman, kesalahan terjadi diawal pemeriksaan pada KPK periode Jilid II. "Yang salah KPK pimpinan jaman Bibit-Chandra. Karena keterlibatan Angie sudah ada dalam BAP Yulianis di bulan Juli-Agustus 2011," jelasnya.

Hanya saja, keterlibatan Angie ini tidak didalami oleh penyidik KPK. "Akan tetapi keterlibatan Angie tidak disidik. Selalu ke Nazar. Bahkan BB Angie hilang entah ke mana, tidak di sita padahal bukti utama. Penyidik tidak mencari bukti sekunder. Juga tidak dicari ke operator," paparnya.

Dia menilai, tidak mendalamnya penyidikan KPK ini membuat Angie bisa bebas. Apalagi, menurut Hotman, sejak awal KPK terkesan tidak menginginkan Angie menjadi tersangka. "Penyidik tidak mendalami dan mencari bukti tambahan. Kalau hal itu terjadi pasti Angie bebas," katanya.

Walau masih ada waktu, dia yakin KPK sulit memenjarakan Angie. Apalagi, dia yakin kalau barang bukti sudah hilang. "Masih ada kesempatan penyidik KPK untuk mencari bukti tambahan. Tapi mungkin terlambat karena tidak ada bukti itu," kata Hotman. | INC
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016