Florida | Acehtraffic.com-- Amerika mengembangkan minuman penghangat
badan ini, sebuah perusahaan penyulingan wiski yang berbasis di Florida,
Amerika Serikat, Scottish Spirit Ltd, mencoba terobosan baru.
Mereka
menciptakan wiski bebas alkohol. Wiski itu diberi nama ArKay dan
diklaim tidak mengandung alkohol, namun rasanya tetap sama dengan wiski
pada umumnya.
ArKay dinyatakan halal karena sudah mengantungi
label halal dari The Islamic Food & Nutrition Council of Amerika.
Ada tertera label halal, sehingga ArKay bisa dipasarkan ke berbagai
belahan dunia, termasuk negara-negara Asia dan Timur Tengah yang
mayoritas penduduknya muslim.
Memang ada pro kontra dengan
hadirnya wiski bebas alkohol ini. Glend Chapman, anggota Scotch Whisky
Association, AS sempat mengatakan sepertinya mustahil ada wiski tanpa
kandungan alkohol.
“ Asosiasi kami justru meragukan bahwa ArKay hanya
melakukan eksploitasi terhadap reputasi wiski dengan melakukan provokasi
pemasaran yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan mengatakan wiski
bebas alkohol,” paparnya.
Ditambahkan Chapman, wiski merupakan
minuman yang sudah lama keberadaannya, baik di Amerika maupun Eropa.
“Wiski merupakan hasil ramuan sederhana, yakni campuran air dengan
tanaman barley.
Kemudian diproses melalui penyulingan, lantas diendapkan
atau disimpan bertahun-tahun dalam tong kayu ek. Penyimpanan inilah
yang menyebabkan terjadinya proses fragmentasi sehingga menghasilkan
kandungan alkohol,” jelasnya.
Arkay yang dibuat di Florida
diproduksi pabrik-pabrik di Panama, Amerika Selatan. Dibuat dari
campuran air dan sejumlah bahan kimia, seperti perasa dan pewarna.
Minuman yang telah mengantungi label halal ini pun sudah mulai
dipasarkan ke seluruh dunia sejak 1 Desember 2011 lalu.
Penjualan
ArKay mendapat sambutan dari masyarakat.
Di Inggris ArKay dipasarkan
dengan harga 4 pounsterling per kalengnya ( setara Rp.54 ribu), dan 10
pounsterling (setara Rp.147 ribu) per botol.
Kekhawatiran lainnnya
adalah ketika ArKay mulai dipasarkan di Indonesia, apakah minuman wiski
ini bisa diterima meski sudah mendapat cap halal? | RPB


0 komentar:
Posting Komentar