Aceh Utara | Acehtraffic.com- Protes Partai Aceh terhadap atribut calon Bupati Aceh Utara dari jalur Independen Misbahul Munir beberapa waktu lalu yang mengunakan garis merah, hitam dan putih pada kalender dan striker.
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Utara mengeluarkan rekomendasi agar kedua belah pihak bermusyawarah menyelesaikan sengketa antar keduanya. Sabtu 03 Maret 2012
DR Muklir, Ketua Panwas Aceh Utara sebagimana dilansir Serambi Indonesia menyebutkan telah mengkaji seluruh aturan hukum yang ada, yaitu UUPA, UU Partai Politik, dan PP No 2/2008 tentang partai politik lokal di Aceh.
DR Muklir, Ketua Panwas Aceh Utara sebagimana dilansir Serambi Indonesia menyebutkan telah mengkaji seluruh aturan hukum yang ada, yaitu UUPA, UU Partai Politik, dan PP No 2/2008 tentang partai politik lokal di Aceh.
“Semua aturan hukum itu tidak ada yang menyebutkan secara spesifik tentang kewenangan menggunakan tanda gambar, atribut oleh pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan,” sebut DR Muklir.
Ditambahkan, rekomendasi untuk menyelesaikan secara musyawarah tersebut telah dikirimkan untuk kedua belah pihak. “Kita harap, kedua belah pihak mau duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Dari barang bukti yang kita punya, pada pada dasarnya atribut yang digunakan Rahul menyerupai atribut PA,” pungkas DR Muklir.
Misbahul Munir-Mansur yang memegang nomor urut 7 calon bupati Aceh Utara yang dihubungi, Sabtu 03 Maret 2012 untuk diminta tanggapan soal saran panitia pengawas pemilu, belum tersambung. | AT | RD | Serambi
Ditambahkan, rekomendasi untuk menyelesaikan secara musyawarah tersebut telah dikirimkan untuk kedua belah pihak. “Kita harap, kedua belah pihak mau duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Dari barang bukti yang kita punya, pada pada dasarnya atribut yang digunakan Rahul menyerupai atribut PA,” pungkas DR Muklir.
Misbahul Munir-Mansur yang memegang nomor urut 7 calon bupati Aceh Utara yang dihubungi, Sabtu 03 Maret 2012 untuk diminta tanggapan soal saran panitia pengawas pemilu, belum tersambung. | AT | RD | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar