News Update :

Banyak Kasus Pilkada Dicatat Panwas, Na Yang Hansep Syarat, Koek Parah

Rabu, 21 Maret 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum [Panwaslu] Aceh mencatat sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur.

"Ada sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada di Aceh. Permasalahan ini sudah kami rekomendasikan kepada pihak terkait," kata Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arif Fadillah di Banda Aceh, Rabu 21 Maret 2012.

Ia menyebutkan, permasalahan tersebut di antaranya pendaftaran pasangan calon kurang konsisten, di mana penyelenggara dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) masih menerima pendaftaran melebihi waktu yang ditentukan.

Selain itu, pemeriksaan berkas persyaratan pasangan bakal calon tidak dilakukan secara detail. Akibatnya ada pasangan bakal calon yang belum memenuhi syarat namun tetap dianggap memenuhi persyaratan. "Ironinya, pasangan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan sebagai calon. Padahal kalau berpedoman pada aturan main, pasangan yang tidak memenuhi persyaratan harus digugurkan," katanya.

Kecuali itu, sebut Nyak Arif Fadillah, verifikasi faktual untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan tidak dilakukan sepenuhnya. Ada petugas lapangan yang tidak mengecek langsung kebenaran dukungan terhadap pasangan bakal calon. "Ini berdasarkan laporan pengawas lapangan. Petugas PPS di desa-desa tidak mengecek langsung kebenaran dukungan pasangan calon perseorangan dengan menjumpai orang yang memberikan dukungan tersebut," katanya.

Nyak Arif menyebutkan, selain itu pihaknya juga menemukan permasalahan terkait daftar pemilih. Di beberapa kabupaten ditengarai ada pemilih ganda. "Salah satu kasus daftar pemilih ganda yang mencuat terjadi di Bener Meriah. Seharusnya permasalahan ini tidak perlu terjadi jika penyelenggara pilkada benar bekerja secara jujur," ujarnya.

Beragam permasalahan tersebut, kata Nyak Arif Fadillah, telah direkomendasikan ke berbagai pihak terkait, termasuk ke KIP Aceh agar ditindaklanjuti. "Jika tidak, pilkada gubernur dan wakil gubernur, maupun pemilihan 17 bupati/wali kota di Aceh berpotensi digugat. Bisa saja, gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi dan pilkada bisa diulang," katanya.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota pada 9 April 2012. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh diikuti lima pasangan calon. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016