
Batam | Acehtraffic.com - Bank
Indonesia memperketat kredit untuk kendaraan bermotor dan kredit kepemilikan
rumah dengan memberikan batas minimum uang muka.
"BI dan pemerintah menaikkan
batas minimum uang muka kredit sepeda motor baru, dipatok 25 persen dari harga
kendaraan," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo
disela-sela sepeda santai masyarakat perbankan di Batam, Minggu, 18 Maret 2012.
Sedangkan uang muka kendaraan
roda empat minimal 30 persen dari harga kendaraan, lanjutnya.
Ketentuan baru itu berlaku mulau
15 Juni 2012. Ketentuan itu, lanjutnya, diterapkan untuk mengantisipasi angka
kredit macet [non performing loan/NPL].
Saat ini, NPL kendaraan bermotor
nasional mencapai 4,8 persen. Sementara batas kenormalan pemerintah 5 persen.
Sementara itu Direktur
Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan
aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian
KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.
Ketentuan ini tertuang dalam
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan
Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Dody menegaskan, terhitung sejak
penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama
tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan
penyesuaian Standard Operating Procedures [SOP], sosialisasi, serta penyesuaian
pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi diberikan kepada
bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi
adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia [PBI]
No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko. | AT
| AN |

0 komentar:
Posting Komentar