London | Acehtraffic.com- Amnesty Internasional mendesak Pemerintah Indonesia untuk merevisi
dan mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru sesuai hukum dan
standar HAM internasional, termasuk ketentuan eksplisit melarang dan
menghukum tindakan penyiksaan.
Menurut hukum kebiasaan internasional (customary international law),
hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan buruk adalah absolut dan
tidak bisa dicabut. Demikian dikatakan oleh Campaigner - Indonesia &
Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict,
kepada Antara di London, Minggu 4 Maret 2012
.
"Apalagi,
Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik dan Konvensi PBB yang menentang Penyiksaan dan
Tindakan atau Hukuman lainnya yang kejam, tidak Manusiawi, dan
merendahkan, serta tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dalam
segala situasi," kata Benedict.
Pemerintah juga harus
meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan
Tindakan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan
Merendahkan, yang akan membentuk sistem kunjungan rutin dan independen
ke semua tempat penahanan oleh badan-badan nasional dan internasional.
Selain itu, hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain, bebas
dari penganiayaan, diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (UDHR) dan sebagai aturan hukum kebiasaan internasional,
mengikat semua negara, termasuk Indonesia.
Benedict menegaskan,
Pemerintah Indonesia wajib memastikan bahwa kasus pencari suaka diproses
dengan cara yang adil dan perlindungan disediakan bagi mereka yang
membutuhkannya. Pemerintah Indonesia harus memastikan pula bahwa
penyelidikan mereka terkait kematian akibat penyiksaan seorang pencari
suaka Afganistan di pusat tahanan imigrasi di Kalimantan Barat adalah
independen, tidak memihak, dan efisien.
"Mereka diduga terlibat,
termasuk pihak relevan yang bertanggung jawab komando, harus dibawa ke
pengadilan dan keluarga korban harus diberikan reparasi," katanya.
Pada
28 Februari 2012, lelaki 28 tahun itu diambil dari Rumah Detensi
Imigrasi Pontianak ke Rumah Sakit Soedarso. Ia dinyatakan telah
meninggal pada saat kedatangan ke RS tersebut.
Menurut kepolisian
Indonesia, temuan pemeriksaan medis menunjukkan ia meninggal karena
trauma benda tumpul. Tubuhnya dilaporkan memar akibat pemukulan dan
mengalami luka bakar rokok di pergelangan tangannya. Hingga saat ini
polisi Indonesia belum menetapkan tersangka.
Pria itu dan lima
warga Afganistan lainnya melarikan diri dari pusat penahanan imigrasi
Pontianak pada 26 Februari 2012. Ketika polisi menangkap dan
mengembalikan mereka ke pusat penahanan, mereka dilaporkan dalam keadaan
sehat.
Lelaki itu telah memohon untuk status pengungsi kepada Komisi
Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), tetapi telah berada dalam tahanan
setidaknya sejak awal November tahun lalu karena melanggar pembatasan
perjalanan kepada para pencari suaka itu.
Amnesty Internasional
menyambut baik fakta bahwa pemerintah memulai penyelidikan terhadap
kematian lelaki itu dengan segera.
Pihak berwenang di Indonesia harus
memastikan bahwa penyelidikan yang dijalankan tidak memihak, independen,
dan efisien. Mereka yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan
dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional.
Keadaan yang
lebih luas dari kasus ini juga harus diselidiki, termasuk prosedur,
mekanisme pengawasan, dan pelatihan staf, untuk memastikan peristiwa
mengerikan seperti itu tidak terjadi di masa depan.
Amnesty
Internasional menyebutkan bahwa penggunaan penyiksaan dan perlakuan
buruk oleh petugas penegak hukum dalam tahanan masih tersebar luas di
Indonesia. Kurangnya akuntabilitas dan kegagalan mengkriminalisasi
tindakan penyiksaan dalam KUHP berkontribusi terhadap budaya impunitas.| Kompas.com


0 komentar:
Posting Komentar