News Update :

Aceh Timur Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Blok Pase

Jumat, 02 Maret 2012

Banda Aceh | Acehtraffic.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) agar segera menyelesaikan masalah kontrak kerja pengelolaan sumur migas blok Pase. "Yang paling mendesak pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja perusahaan Triangle Pase Inc sebagai pengelola sumur migas, karena selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah khususnya Aceh Timur," kata Wakil Bupati Aceh Timur Nasruddin di Banda Aceh, Jumat 2 Maret 2012.

Menurutnya, kontrak kerja Triangle Pase Inc untuk mengelola sumur miga blok Pase di Aceh Timur itu sudah berakhir pada 23 Februari 2012. Pada awalnya Pemkab tidak mengetahui jika blok migas di Dusun Sejuk, Desa Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari itu merupakan salah satu sumur yang pernah dikelola Exxon Mobil Oil.

"Kami mengetahuinya setelah ada masalah dengan masyarakat. Masalahnya warga setempat memprotes pengelolaan sumur migas oleh perusahaan Triangle Pase Inc karena tidak memperhatikan kehidupan masyarakat daerah itu," katanya menambahkan.

Ketika Pemkab dan legislatif (DPRK) Aceh Timur turun ke lokasi, ternyata areal blok migas yang dikelola perusahaan Triangle Pase Inc tersebut berada di wilayah administrasi Aceh Timur.

Nasruddin juga menilai, perlunya penyelesaian segera dari Pemerintah Pusat dengan tidak memperpanjang kontrak kerja perusahaan Triangle Pase Inc itu untuk menghindari agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dilakukan masyarakat, khususnya warga sekitar lokasi.

"Jangan sampai masyarakat melakukan sesuatu di luar kontrol, baru kita menyahuti aspirasi mereka. Jadi kita berharap masalah itu segera diselesaikan dan aktivitas perusahaan Triangle Pase Inc juga tidak memberikan manfaat bagi warga dan daerah," katanya menjelaskan.

Klaster blok Pase merupakan salah satu sumur yang pernah dikelola Exxon Mobil Oil dan kemudian dijual ke Triangle Energy Global selaku pemilik saham penuh di Triangle Pase Inc.

Namun dalam perjalanan, Nasruddin menjelaskan, Triangle Energy Global selaku pemegang saham penuh di Triangle Pase Inc melakukan transaksi jual beli saham dengan perusahaan Standar Chartered Private Equity/SCPE" (Singapura) tanpa sepengetahuan atau persetujuan Pemerintah RI khususnya masyarakat dan Pemkab Aceh Timur.

"Padahal aset yang digunakan untuk dijual adalah blok Pase Aceh Timur. Karenanya kami menilai perbuatan itu sangat tidak bertanggung jawab dan membuat kecewa masyarakat dan Pemkab Aceh Timur," kata wakil bupati. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016