News Update :

6 Nama "Gengster" Yang Telah Ditangkap, Dibawa Ke Jakarta Biar AMAN, Yang Lain Siap-siap

Kamis, 22 Maret 2012



Jakarta | Acehtraffic.com - Penahanan di Jakarta disebut untuk menghindari tekanan yang mungkin timbul. Seperti diketahui ada dari keenam orang itu yang merupakan bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka [GAM] yang tergabung Komite Peralihan Aceh [KPA] juga merupakan anggota Partai Aceh. Enam tersangka terduga teror di Aceh yang dibekuk Detasemen Khusus 88/Antiteror Mabes Polri diterbangkan ke Jakarta.

Mereka kini telah menempati “rumah” baru mereka di Rutan Bareskrim Polri. 

“Keenam orang itu sudah ditahan di Barekrim Polri sejak Senin 19 Maret 2012. Penyidiknya gabungan, dari Densus 88/Antiteror dan Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata penyidik di lingkungan Densus 88/Antiteror yang meminta tak disebutkan namanya, hari ini.

Alasan pemindahan itu, sumber tersebut mengatakan, untuk, “menghindari tekanan yang mungkin timbul. Seperti diketahui ada dari keenam orang itu yang merupakan eks gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka [GAM].”

Keenam orang itu adalah Kamarudin alias Mayor, Mansur alias Mancuk, Rizal Mustaqim, Usria alias Us, Sulaiman alias Ule Bara, dan Jamaludin alias Dugong.

Mereka dijadikan tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 karena kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Mereka melakukan serangkaian teror di Aceh dengan motif terkait kondisi politik lokal yakni Pilkada Gubernur, karena tidak senang dan tidak puas saat bekas GAM tidak terakomodir dalam pesta politik yang akan digelar 9 April nanti itu.

Ke enam orang itu ditangkap Densus 88 bersama dengan Polda Aceh saat mereka menumpang mobil membawa bahan peledak di Jalan Raya Desa Long Aceh Besar pada Sabtu, 10 Maret 2012 dinihari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bom rakitan yang siap diledakkan sebanyak 4 tabung besi berukuran panjang 50 cm dan diameter 15 cm, 5 gulungan kabel yang diperkirakan sepanjang 60 m, dan 6 bola lampu kecil untuk mobil. | AT | AK |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016