Jakarta | Acehtraffic.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak hanya
melarang posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang
berdomisili di Indonesia dijabat orang asing. Ada 18 jabatan penting
lain di perusahaan yang 'diharamkan' diduduki oleh tenaga kerja asing.
Apa saja?
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya:
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya:
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Pada keputusan yang dikutip detikFinance, Sabtu
(10/3/2012) itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga
kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan
di Indonesia.
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.| AT | DT |
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.| AT | DT |


0 komentar:
Posting Komentar