.jpg)
Washington | Acehtraffic.com - Anggota parlemen Amerika Serikat telah menyusun RUU untuk menjatuhkan putaran baru sanksi terhadap Iran, yang menargetkan sektor energi dan telekomunikasi.
RUU itu diumumkan oleh Komite Perbankan Senat dan dijadwalkan akan dilakukan pemungutan suara dalam sidang pada hari Kamis (2/2).
Jika disahkan, undang-undang baru akan memerintahkan pemerintah AS untuk mengidentifikasi pejabat Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (Pasdaran) dalam waktu 90 hari dan menjatuhkan sanksi atas mereka.
Undang-undang itu juga akan memberikan kewenangan hukum untuk memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan asing yang membeli minyak dari Perusahaan Minyak Nasional Iran (NIOC), menampung minyak yang dikirim oleh Perusahaan Tanker Nasional Iran (NITC), atau memasok Iran dengan peralatan telekomunikasi.
Selain itu, Washington juga akan menghukum perusahaan-perusahaan AS yang melakukan bisnis dengan Iran melalui anak perusahaan asing mereka atau berpartisipasi dalam usaha patungan di bidang pertambangan uranium dengan Iran di bagian lain dunia.
Sebelumnya pada 31 Desember 2011, Presiden Barack Obama menandatangani sanksi baru terhadap Tehran, yang akan menghukum negara-negara pengimpor minyak Iran atau melakukan transaksi dengan Bank Sentral Iran. (*) | IRIB

0 komentar:
Posting Komentar