Banda Aceh | Acehtraffic.com – Lembaga Bantuan Hukum [LBH Aceh] bersama Polda Aceh yang bekerjasama dengan IOM dan Uni Eropa laksanakan diskusi tentang penegakan hukum Aceh di Aula serba guna Markas Polda Aceh, Selasa 31 Januari 2012.
Diskusi terbatas tersebut diikuti oleh perwakilan polisi dari lima kabupaten kota diantaranya Polres Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat, Takengon, dan Polres Kota Banda Aceh. Disamping pihak kepolisian, juga tidak ketinggalan para pegiat LSM anti korupsi, pejuang HAM dan mahasiswa.
Hal tersebut yang membuat masyarakat menjadi pasif dan melekatkan semua tanggung jawab penegakan hukum kepada polisi, bahkan terkadang menghambat proses penegakan hukum. Kondisi rendahnya kepercayaan dan penghargaan dari masyarakat menyebabkan polisi dalam menjalankan tugasnya cenderung bersifat represif hingga menempatkan masyarakat sebagai objek penegakan hukum semata.
Dalam diskusi tersebut, elemen sipil terutama peserta diskusi dari kepolisian menyambut baik upaya semua pihak untuk mengkritisi institusi penegak hukum kearah yang lebih baik seperti yang dicita citakan oleh semua lapisan masyarakat.
Acara yang berlansung sejak pagi hingga sore itu berkesimpulan dengan rekomendasi sebagai berikut
1. Mengoptimalkan FKPM dengan melibatkan organisasi yang bergerak dibidang hukum dan HAM disetiap Kabupaten dan Kota secara reguler dengan waktu yang disepakati bersama dengan Polres setempat.
2. Peningkatan kapasitas dalam hal penegakan hukum baik aparat kepolisian maupun organisasi masyarakat yang bergerak dibidang hukum dan HAM.
3. Membangun komitmen bersama dalam melaksanakan rekomendasi. | AT | IS |
3. Membangun komitmen bersama dalam melaksanakan rekomendasi. | AT | IS |

0 komentar:
Posting Komentar