
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Amir Helmi mengesahkan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah menjadi Qanun Aceh tentang Pilkada. Pengesahan itu dihadiri belasan anggota Dewan usai salat Jumat 24 Februari 2012. Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten I Marwan Sufi.
Surat keputusan pengesahan rancangan qanun dibacakan oleh Sekretaris Dewan. Usai pembacaan SK, Wakil Ketua Amir Helmi menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah mereka bersepakat agar Rancangan Qanun Pilkada disahkan. “Setuju,” sebut anggota Dewan secara serempak.
Pengesahan Qanun Pilkada dilakukan usai shalat Jumat, setelah sebelumnya usulan dari fraksi-fraksi dibahas di rapat Badan Musyawarah. Selain anggota Banmus, rapat juga diikuti oleh perwakilan Pemerintah Aceh dan sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyebutkan, dalam rapat Banmus mereka menyampaikan pertimbangan teknis penyelenggaraan pemilihan, seperti mekanisme pemilihan: apakah mencoblos atau mencontreng. “Mereka menerima soal-soal teknis yang kami sampaikan,” kata Ilham. Dan Qanun Pilkada yang baru disahkan selanjutnya akan dicatat dalam lembar daerah. | AT | AK |

0 komentar:
Posting Komentar