Langsa | Acehtraffic.com - Tim
gabungan Reskrim, Intel, dan Narkoba dari kesatuan Polres Langsa, pada Kamis 2
Februari 2012 dini hari, menggrebek sebuah rumah milik mantan Bendahara Pemkab
Aceh Timur, Jufri, di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Hasil
penggrebekan itui Polisi mengamankan sepasang non muhrim, Dar (30), warga Desa
Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dan Yuni (25), warga asal
Kota Medan, Sumut, keduanya telah
terbukti melakukan perbuatan mesum.
Terkait hal tersebut Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha,
melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH SIK, kepada wartawan mengatakan “Awalnya
kami ada menerima informasi dari masyarakat, bahwasannya dirumah tersebut ada
pasangan non muhrim”. Ujarnya.
Ia menambahkan “Kemudian kami langsung membawa pasukan untuk
melakukan penggerebekan”. Imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sepasang lelaki dan wanita berstatus non muhrim,
yaitu Dar, warga gampong Paya Peulawi, dan Yuni, warga Kota Medan.
Pasangan ini kedapatan
sedang bermesum di salah satu kamar rumah mewah milik mantan pejabat Pemkab
Aceh Timur tersebut.
Sementara itu pemilik rumah, Jufri, tidak ada ditempat, menurut
informasi yang diperoleh Jufri sedang berobat di Malaysia.| AT | ME |


0 komentar:
Posting Komentar