Washington | Acehtraffic.com - Biasanya,manusia
adalah makhluk yang memahami haknya dan jika itu dilanggar,maka dia akan
menggugat. Tapi, bagaimana kalau ada lima ekor ikan paus pembunuh yang
“merasa”diperlakukan bak budak dan menggugat rumah mereka,Sea World?
Tentu saja,bukan paus-paus itu
yang datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan. Masyarakat untuk Perlakuan
Etis terhadap Hewan [PETA] adalah pihak yang secara resmi mewakili mereka untuk
menggugat SeaWorld. Kelompok pembela hak hewan itu berargumen paus itu layak
mendapatkan perlindungan konstitusional dari perbudakan manusia Seperti dikutip
BBC, gugatan ini sekaligus menjadi kasus pertama kalinya bagi pengadilan AS
yang telah mendengar argumen hukum atas apakah hewan harus menikmati
perlindungan konstitusional,sama seperti manusia.
Menurut PETA,paus diperlakukan
seperti budak untuk dipaksa hidup dalam tangki dan beraksi setiap hari di taman
SeaWorld di California dan Florida. “Para penggugat”, paus Tilikum dan Katina
dari SeaWorld Orlando,serta paus Kasatka,Corky,dan Ulises dari SeaWorld San
Diego memohon Amendemen 13 konstitusi,yang berbunyi menghapuskan perbudakan
atau penghambaan paksa di AS.
Amendemen 13 ini melarang
perbudakan dan perbudakan penuh pemaksaan di AS tanpa penyebutan spesifik jika
hukum ini hanya berlaku untuk manusia. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah
bangsa kita, pengadilan federal mendengar argumen mengenai apakah
hidup,bernafas,memiliki hak dan bisa diperbudak hanya karena mereka kebetulan
tidak lahir sebagai manusia. Dengan definisi ini,setiap paus [orca] telah
diperbudak di sini,”papar Jeffrey Kerr, pengacara yang mewakili “lima ekor
paus”.
Para penggugat memang pesimistis
paus akan memenangkan kebebasan mereka tapi juru kampanye mengatakan bahwa
mereka senang kasus ini bisa berhasil sampai ke ruang sidang. Langkah berani
PETA ini sebetulnya sudah dimulai sejak Oktober tahun lalu.Saat itu mereka
mengajukan gugatan setebal 20 halaman atas nama lima paus ini. PETA berpendapat
bahwa perlindungan konstitusional terhadap perbudakan tidak terbatas pada
manusia.
“Penggugat diambil secara paksa
dari keluarga mereka dan habitat alami,yang ditahan di SeaWorld San Diego dan
SeaWorld Orlando, semua pihak membantah tempat itu bukanlah tempat yang baik
untuk mereka, mengalami inseminasi buatan atau koleksi sperma untuk berkembang
biak menghasilkan paus yang terus dapat beraksi,dan memaksa paus tampil, semua
untuk keuntungan terdakwa,” ungkap pengacara,seperti dikutip CNN.
Dia pun menambahkan,gugatan ini
sudah masuk dalam kondisi perbudakan dan/atau perbudakan paksa. Sementara,tim
hukum SeaWorld mengatakan,kasus itu buang-buang waktu dan sumber daya.“Baik paus
maupun hewan lain yang termasuk dalam we the people, ketika konstitusi telah
diadopsi pengacara taman laut itu,”papar Theodore Shaw,mengatakan kepada
pengadilan di San Diego.
Shaw menuturkan,jika kasus
tersebut berhasil,bisa memiliki implikasi tidak hanya pada bagaimana taman laut
lain atau kebun binatang beroperasi,tetapi bahkan pada polisi yang menggunakan
anjing pelacak untuk mendeteksi bom dan narkoba.
Setelah mendengar argumen sekitar
satu jam, Hakim Distrik AS Jeffrey Miller mempertanyakan apakah hewan dapat
direpresentasikan sebagai penggugat dalam gugatan. Karena itu,dia baru akan
mengeluarkan putusan di kemudian hari. | Sindo |


0 komentar:
Posting Komentar