News Update :

Lima Ekor Paus Gugat Sea World

Rabu, 08 Februari 2012

Washington | Acehtraffic.com - Biasanya,manusia adalah makhluk yang memahami haknya dan jika itu dilanggar,maka dia akan menggugat. Tapi, bagaimana kalau ada lima ekor ikan paus pembunuh yang “merasa”diperlakukan bak budak dan menggugat rumah mereka,Sea World?

Tentu saja,bukan paus-paus itu yang datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan. Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan [PETA] adalah pihak yang secara resmi mewakili mereka untuk menggugat SeaWorld. Kelompok pembela hak hewan itu berargumen paus itu layak mendapatkan perlindungan konstitusional dari perbudakan manusia Seperti dikutip BBC, gugatan ini sekaligus menjadi kasus pertama kalinya bagi pengadilan AS yang telah mendengar argumen hukum atas apakah hewan harus menikmati perlindungan konstitusional,sama seperti manusia.

Menurut PETA,paus diperlakukan seperti budak untuk dipaksa hidup dalam tangki dan beraksi setiap hari di taman SeaWorld di California dan Florida. “Para penggugat”, paus Tilikum dan Katina dari SeaWorld Orlando,serta paus Kasatka,Corky,dan Ulises dari SeaWorld San Diego memohon Amendemen 13 konstitusi,yang berbunyi menghapuskan perbudakan atau penghambaan paksa di AS.

Amendemen 13 ini melarang perbudakan dan perbudakan penuh pemaksaan di AS tanpa penyebutan spesifik jika hukum ini hanya berlaku untuk manusia. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa kita, pengadilan federal mendengar argumen mengenai apakah hidup,bernafas,memiliki hak dan bisa diperbudak hanya karena mereka kebetulan tidak lahir sebagai manusia. Dengan definisi ini,setiap paus [orca] telah diperbudak di sini,”papar Jeffrey Kerr, pengacara yang mewakili “lima ekor paus”.

Para penggugat memang pesimistis paus akan memenangkan kebebasan mereka tapi juru kampanye mengatakan bahwa mereka senang kasus ini bisa berhasil sampai ke ruang sidang. Langkah berani PETA ini sebetulnya sudah dimulai sejak Oktober tahun lalu.Saat itu mereka mengajukan gugatan setebal 20 halaman atas nama lima paus ini. PETA berpendapat bahwa perlindungan konstitusional terhadap perbudakan tidak terbatas pada manusia.

“Penggugat diambil secara paksa dari keluarga mereka dan habitat alami,yang ditahan di SeaWorld San Diego dan SeaWorld Orlando, semua pihak membantah tempat itu bukanlah tempat yang baik untuk mereka, mengalami inseminasi buatan atau koleksi sperma untuk berkembang biak menghasilkan paus yang terus dapat beraksi,dan memaksa paus tampil, semua untuk keuntungan terdakwa,” ungkap pengacara,seperti dikutip CNN.

Dia pun menambahkan,gugatan ini sudah masuk dalam kondisi perbudakan dan/atau perbudakan paksa. Sementara,tim hukum SeaWorld mengatakan,kasus itu buang-buang waktu dan sumber daya.“Baik paus maupun hewan lain yang termasuk dalam we the people, ketika konstitusi telah diadopsi pengacara taman laut itu,”papar Theodore Shaw,mengatakan kepada pengadilan di San Diego.

Shaw menuturkan,jika kasus tersebut berhasil,bisa memiliki implikasi tidak hanya pada bagaimana taman laut lain atau kebun binatang beroperasi,tetapi bahkan pada polisi yang menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi bom dan narkoba.

Setelah mendengar argumen sekitar satu jam, Hakim Distrik AS Jeffrey Miller mempertanyakan apakah hewan dapat direpresentasikan sebagai penggugat dalam gugatan. Karena itu,dia baru akan mengeluarkan putusan di kemudian hari. | Sindo |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016