News Update :

Koresponden TEMPO Deklarasikan Serikat Pekerja

Jumat, 24 Februari 2012

Jakarta | Acehtraffic.com- Kumpulan koresponden Tempo seluruh Indonesia  mendeklarasikan serikat pekerja  yang diberi nama Serikat Pekerja Koresponden Tempo atau disingkat dengan  Sepak@t-Indonesia. 

Serikat pekerja ini dibentuk untuk menunutut perusahaan media tunduk terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003. Kamis, 23 Februari 2012.

Deklarasi Serikat pertama koresponden di Indonesia itu berlangsung kantor Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta. 

Ketua serikat Pekerja Koresponden Tempo Dini Mawuntyas menyatakan, Sepak@t telah tercatat di instansi ketenagakerjaan pada September 2011. Sepak@t beranggotakan sejumlah koresponden TEMPO mulai dari Aceh sampai  Papua.

Sepak@t dibentuk sebagai alat perjuangan untuk mendapatkan hak sebagaimana yang tersebut dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 10 dan penjelasannya adalah “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Dini Mawuntyas menambahkan, perusahaan tidak akan rugi bila memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan undang-undang, karena dengan kesejahteraan yang didapat  Koresponden akan bekerja maksimal dan hasilnya adalah untuk perusahaan. 

Dengan hasil yang baik itu pula perusahaan akan mendapatkan keuntungan. "Dalam Resolusi Kongres AJI Indonesia, 2011, di Makassar adalah menyerukan perusahaan media agar mempekerjakan wartawan dengan status pasti," Ujar Dini

Sebagaimana banyak terjadi belakangan ini perusahaan media  marak memperkerjakan jurnalis berstatus koresponden atau kontributor atau stringer. Tak hanya di daerah, praktik ini juga berlangsung di Jakarta. 

Padahal dalam hukum ketenagakerjaan tidak dikenal istilah-istilah yang dipakai perusahaan media ini. Harusnya hanya dikenal pekerja waktu tertentu dan pekerja tidak tertentu.

Kondisi ketidakpastian ini terus dibiarkan. Dan perusahaan media kerapkali memanfaatkan ketidakjelasan status untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. | AT | RD
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016