News Update :

Ketua MA Akui Sidang Perkara Tilang Masih Mengecewakan

Selasa, 28 Februari 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai persidangan perkara tilang masih di bawah standar. Persidangan perkara tilang yang berada di bawah standar ini berlangsung di PN Jakarta, PN Bandung, PN Semarang, PN Surabaya, PN Medan, dan PN Palu.

"Memang pelayanan untuk perkara tilang masih belum menyenangkan," ujar Harifin kepada wartawan saat jumpa pers usai Laporan Tahunan 2011 yang diadakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2012.

Menurutnya, keenam PN berstandar kurang tersebut dinilai sangat memprihatinkan saat menjalani persidangan perkara tilang.

"Keenam Pengadilan Negeri ini rata-rata nilainya 2,6 poin. Artinya masih memprihatinkan," jelas Harifin.

Harifin menjelaskan, rendahnya penanganan perkara tilang di PN ini lantaran banyaknya volume kendaraan di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya yang kena tilang sehingga tidak terkontrol dengan baik.

Meski demikian, Harifin mengatakan masih ada 14 PN yang bereputasi baik. "Tentunya dari hasil ini akan terus diperbaiki," tambah Harifin.| AT | TS |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016