
Jakarta | Acehtraffic.com - Ketua
Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai persidangan perkara
tilang masih di bawah standar. Persidangan perkara tilang yang berada di
bawah standar ini berlangsung di PN Jakarta, PN Bandung, PN Semarang,
PN Surabaya, PN Medan, dan PN Palu.
"Memang pelayanan untuk
perkara tilang masih belum menyenangkan," ujar Harifin kepada wartawan
saat jumpa pers usai Laporan Tahunan 2011 yang diadakan di Gedung MA,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2012.
Menurutnya, keenam PN berstandar kurang tersebut dinilai sangat memprihatinkan saat menjalani persidangan perkara tilang.
"Keenam Pengadilan Negeri ini rata-rata nilainya 2,6 poin. Artinya masih memprihatinkan," jelas Harifin.
Harifin
menjelaskan, rendahnya penanganan perkara tilang di PN ini lantaran
banyaknya volume kendaraan di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta, Bandung,
Semarang dan Surabaya yang kena tilang sehingga tidak terkontrol dengan
baik.
Meski demikian, Harifin mengatakan masih ada 14 PN yang
bereputasi baik. "Tentunya dari hasil ini akan terus diperbaiki," tambah
Harifin.| AT | TS |

0 komentar:
Posting Komentar