News Update :

Jrooh ...Tahun Ini Per 1 Anggota DPR Aceh dapat Aspirasi Plus-Plus, 8 Milyar Per-Orang ?

Rabu, 01 Februari 2012

Banda Aceh | Acehtraffic.com- Saudara-saudara dimanapun anda berada, anggota dewan perwakilan Aceh untuk tahun ini dari  Rp 8,998 triliun Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun 2012  yang disahkan kemarin, Selasa 31 Januari 2012.  Dari jumlah tersebut  sebesar Rp 345 miliar adalah dana program aspirasi DPRA.

Setiap DPRA yang berjumlah 69 orang mendapat jatah Rp 5 miliar. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, dimana anggota dewan terhormat juga mendapatkan dana aspirasi sebesar 5 milyar perorang.

Masih ada yang lain anggota DPRA juga mendapatkan  pagu tambahan sebesar Rp 3 miliar dari komisi masing-masing. Menurut pihak eksekutif Dana ini awalnya berasal dari permintaan komisi-komisi Dewan pada saat pembahasan dengan pihak Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).  Setiap komisi mendapat jatah sebesar Rp 30 miliar, sehingga total untuk tujuh komisi adalah Rp 210 miliar.

Jika kedua pos ini (aspirasi dan dana komisi) digabungkan, maka total dana APBA 2012 yang programnya berada di bawah kewenangan 69 anggota DPRA  ini menjadi Rp 555 miliar.

Informasi dihimpun Serambi, Dewan ngotot meminta pagu dana untuk program aspirasi dan tambahan program komisi itu, karena mereka ingin menuntut hak yang sama seperti gubernur dan wakil gubernur, yang setiap tahunnya dialokasikan dana kerja sebesar Rp 68 miliar.

Pihak Badan Anggaran DPRA berpendapat, Dewan juga harus disediakan pagu anggaran untuk memenuhi kebutuhan aspirasi masyarakat dan daerah pemilihannya yang kebutuhan pembangunannya belum masuk dalam program reguler yang disusun dan dibuat Bappeda maupun SKPA.

Seorang anggota Banggar DPRA menyatakan, alokasi dana ini sejalan dengan tiga tugas dewan, yakni legislasi, menyusun dan mengesahkan anggaran, serta pengawasan. Namun, penyusunan program dana aspirasi dan tambahan komisi itu, baru akan dilakukan setelah Mendagri mengevaluasi dokumen APBA 2012.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang dimintai tanggapannya, sepanjang dibenarkan oleh peraturan dan UU, Ia tidak akan mempermasalahkan usulan dana aspirasi Dewan dan tambahan dana aspirasi program komisi dimaksud.

Tapi, jika melanggar ketentuan penyusunan RAPBD, pihaknya berharap Mendagri bisa mengoreksi usulan tersebut. 

“Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan keuangan daerah di kemudian hari,” tukas Irwandi. | AT | Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016