
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengemukakan qanun pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh akan mengakomodir calon perseorangan pada pilkada di provinsi itu.
"Alhamdulillah rancangan qanun pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota telah dapat diparipurnakan dan Insya Allah akan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai pedoman dalam Pilkada Aceh," katanya di Banda Aceh, Rabu, 22 Februari 2012.
Hal itu disampaikannya dalam pembukaan masa persidangan II tahun 2012 DPRA tentang pembahasan rancangan qanun pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh.
Hasbi mengatakan Rancangan Qanun Pilkada tersebut telah melalui berbagai proses dan harmonisasi dengan berbagai pihak guna mengakomidir berbagai masukan terhadap penyempurnaan produk hukum tersebut. "Pembahasan Raqan Pilkada sudah selesai di tingkat Komisi-A DPRA dan akan ditetapkan sebagai produk hukum 2012 dalam tiga hari mendatang," katanya.
Dijelaskannya, Raqan Pilkada tersebut sebelumnya sudah dibahas pada masa persidangan II 2011, namun ada 13 pasal atau dua subtansi yang tidak mendapat persetujuan bersama yakni calon perseorangan dan kewenangan mengadili perselisihan Pilkada Aceh.
"Kedua subtansi tersebut telah diakomodir, sehingga payung hukum tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada dan kehadirannya tidak akan membatalkan semua tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan KIP provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota di 17 kabupaten/kota di Aceh akan berlangsung serentak pada 9 April 2012. "Artinya qanun yang akan ditetapkan itu tidak akan bertentangan dengan berbagai tahapan dan proses pilkada yang telah dilaksanakan oleh KIP provinsi dan kabupaten/kota di Aceh," katanya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyatakan kehadiran qanun tersebut merupakan sebuah kepastian bagi masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Alhamdulillah setelah melalui berbagai kesepakatan akhirnya qanun tersebut dapat dibahas dan diharapkan dapat disepakati sebagai produk hukum Aceh," katanya.
Ia mengatakan kehadiran qanun yang memiliki 13 bab dan 99 pasal tersebut juga merupakan sebuah legalitas terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu. (*) | Antara

0 komentar:
Posting Komentar