Banda Aceh | Acehtraffic.com - Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim mengatakan sebuah qanun atau peraturan daerah haruslah mengakomodir kepentingan rakyat. "Janganlah kita membuat sebuah peraturan yang akhirnya menyulitkan rakyat, membuat rakyat terkungkung dengan aturan yang dibuat tersebut," katanya di Banda Aceh, Selasa 14 Februari 2012.
Pernyataan tersebut disampaikan Tarmizi terkait ada 21 rancangan qanun yang masuk program legislasi DPRA 2012. Ke-21 rancangan qanun tersebut menjadi prioritas pembahasan legislatif hingga menjadi produk hukum daerah.
Menurut dia, qanun dilahirkan untuk rakyat. Karena itu, ruh rakyat harus ada dalam qanun tersebut, sehingga menjadi semangat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di provinsi berpenduduk 4,9 juta tersebut.
Lahirnya sebuah regulasi, kata dia, terkadang mengabaikan kepentingan rakyat. Hal ini menyebabkan produk hukum yang dibuat tersebut tidak bermanfaat sama sekali bagi rakyat
Aspek kepentingan rakyat inilah yang harus ditekankan, sehingga sebuah regulasi mampu memberi manfaat, kata mantan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur tersebut. "Saya menekankan kepada tim eksekutif yang terlibat membahas sejumlah rancangan qanun dengan legislatif agar bekerja sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar dia.
Selain mengakomodir kepentingan rakyat, kata dia, pembahasan sebuah rancangan produk hukum haruslah memperhatikan kaidah dan tata cara hukum pembuatan qanun.
Oleh sebab itu, katanya, tim yang terlibat membahas rancangan qanun tersebut harus memedomani Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun. "Dengan memedomani aturan tersebut, tentu legitimasi qanun yang dilahirkan dapat diterima rakyat, Jika tidak, produk hukum tersebut sulit diterapkan di masyarakat," kata Tarmizi A Karim. | AT | AN |

0 komentar:
Posting Komentar