Bulukumba | Acehtraffic.com -
Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Rudianto Asapa akan ke Timor Leste guna
mengupayakan pembebasan enam nelayan yang ditangkap oleh kepolisian Timor Leste
pada 24 Desember 2011 lalu.
"Jika tidak ada halangan,
hari ini atau Senin, saya akan ke Timor Leste. Saya berharap keenam warga saya
bisa dibebaskan. Karena mereka tidak melakukan pelanggaran seperti yang
dituduhkan oleh kepolisian Timor Leste," tegas Rudi saat dihubungi via
telepon, Minggu, 5 Februari 2012.
Orang nomor satu di Kabupaten
Sinjai itu mengatakan dirinya ke Timor Leste bersama Hendardi dan Adnan Buyung
Nasution yang merupakan mantan Pengacara PM Timor Leste Xanana Gusmao.
Rudianto menjelaskan, keenam
nelayan itu dituding telah melakukan ilegal fishing dan penyelundupan BBM,
namun entah mengapa saat dirinya beerkordinasi dengan pihak KBRI malah pihak
Timor Leste kembali menuding keenam nelayan tersebut memasuki wilayah Timor
Leste tanpan izin.
Hubungan perjanjian internasional
Indonesia dengan Timor Leste memang masih sangat kurang. Sampai saat ini belum
ada perjanjian tapal batas antara Indonesia dan Timor Leste, sehingga memang
tidak ada tanda-tanda sama sekali, yang akibatnya nelayan tersebut tidak
mengetahui letak batas negara yang pernah menjadi bagian negara Indonesia itu.
Apalagi, saat nelayan memasuki
wilayah Timor Leste untuk berlindung dari cuaca buruk disaat itu pula mesin perahu
yang mereka tumpangi mengalami kerusakan, jelas mantan Ketua Lembaga Bantuan
Hukum [LBH] Makassar itu.
"Jadi saya ini kecewa
ternyata Kemetrian Kelautan dan Perikanan, bahkan tidak mengetahui masalah
tersebut. Sementara kasus tersebut sudah mencuat di beberapa media nasional.
Bahkan mereka tidak bisa memfasilitasi pemulangan keenam warga Indonesia,"
tegas Ketua DPD Gerindra Sulsel.
Sementara itu, Kasubag Humas dan
Protokol Pemkab Sinjai, Irwan Suaib, enam warga Desa Buhung Pitue tersebut
ditangkap karena diduga kapal yang ditumpangi memasuki wilayah Timur Leste
karena terbawa arus ketika menangkap ikan di Kupang.
Enam orang nelayan yang berasal
dari Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai ditahan di
Timur Leste pada 24 Desember 2011 lalu. Namun, kejadian ini baru diketahui saat
Kepala Desa Buhung Pitue, bersama Ketua BPD Boddi melaporkan ke DPRD Sinjai, 30
Januari 2012.
Keenam nelayan yang ditahan ini
masing-masing Kaharuddin [Nakhoda], Hamzah, Ambo Tang, Syeta dan Bachtiar Anak Buah
Kapal [ABK] KM Masagena 04. Mereka ditahan karena memasuki wilayah toritorial
Negara Timur Leste saat menangkap ikan diperairan Nusa Tenggara Timur [Kupang].
| Kompas |


0 komentar:
Posting Komentar