Jakarta
| Acehtraffic.com- Rapat dengar pendapat umum komisi III DPR RI dengan tim
advokasi Tahanan Politik Aceh akan berlangsung pada, Senin 6 Februari 2012. Diruang
rapat komisi III DPR RI Gedung Nusantara II lantai 1 Senayan Jakarta.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun The Acehtraffic.com, rapat yang membahas nasib
tiga warga Aceh yang masih terkungkung dibalik jeruji besi karena dituding
terlibat dalam peledakan BOM digedung Bursa Efek Jakarta 12 September 2000.
Akibat tudingan
itu Tengku Ismuhadi Jafar,Ibrahim Hasan Kostrad, dan Irwan Kopassus, dijerat
dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman se umur hidup. Namun
berbagai informasi yang lain juga menyebutkan ketiga narapidana politik yang
hingga saat ini belum menghirup udara bebas terkait dengan GAM.
Walau dalam MOU
antara RI dan GAM disebutkan akan dibebaskan seluruh tahanan politik dan
narapidana politik pasca kepakatan damai itu, namun bagi Ismuhadi DKK hingga
saat ini masih bertahan di LP Cipinang ?
Senin
6 Februari 2012, berbagai perwakilan mahasiswa dan masyarakat Aceh baik dari
Aceh maupun yang mendomisili di Jakarta akan berpartisipasi dalam rapat dengar
pendapat umum pukul 13.00 Wib diraung rapat
komisi III DPR RI, untuk berjuang
agar Tengku Ismuhadi DKK dapat dibebaskan atau dikurangi hukuman dari hukuman.
Nasir Jamil wakil ketua Komisi III DPR RI yang dikonfirmasi reporter Acehtraffic.com, membenarkan tentang acara dengar pendapat itu. " Iya sidang tentang tapol nanti hari Senin jam 1," Ujar Nasir Jamil.
Hingga
berita ini diturunkan, acehtraffic.com, mendapatkan informasi bahwa sejumlah
wakil dari Aceh telah tiba di Jakarta. | AT | RD | YD

0 komentar:
Posting Komentar