Kupang | acehtraffic.com - Komisi
Nasional Perlindungan Anak menginvestigasi dugaan malpraktek Elija Dethan [11
bulan], balita berkebangsaan Kanada di RS Dedari Kupang, yang meninggal Senin
13 Februari 2012 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kedutaan Besar Kanada di
Indonesia.
"Kedutaan memantau kasus
ini. Sebenarnya Kedutaan akan mengambil alih penanganannya namun karena Mabes
Polri sudah menurunkan tim sehingga kedutaan hanya memantau," kata Johnson
Dethan, orangtua korban dalam keterangan pers di Kupang, NTT, Sabtu 18 Februari
2012.
Dalam keterangan pers ini
dihadiri kedua orang tua korban; Johnson Dethan dan Marilin Dethan Deboer;
Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Anak, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak
Indonesia, Aris Merdeka Sirait.
Menurut Johnson, bila dalam
penyelidikan keluarga tidak mendapatkan keadilan maka pemerintah Kanada akan
mengambil langkah diplomasi yang lebih serius. Dia menuturkan, anaknya
meninggal dunia beberapa menit setelah mendapat transfusi darah dari petugas
medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak [RSIA]
Dedari Kupang, Senin malam.
Keluarga didampingi Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] telah melaporkan manajemen rumah sakit ke
Polres Kupang Kota. Hasil pemeriksaan tim medis awal, anaknya menderita
penyakit disentri sehingga harus dioperasi.
"Anak saya kemudian dibawa
ke RS Dedari untuk menjalani operasi Selasa siang. Setelah operasi, anak saya
membaik. Namun setelah transfusi darah, berselang 2 sampai 5 menit anak saya
kejang-kejang lalu meninggal," kata Johnson. "RS melakukan transfusi
darah karena alasan anak saya HB-nya hanya 7,5," kata dia.
Sementara, Aris Merdeka Sirait
mengatakan hasil investigasi sementara membuktikan, korban meningal dunia
karena adanya perbedaan golongan darah saat transfusi. "Diduga ada
kesalahan transfusi darah yang berdampak pada tewasnya korban," kata Aris.
Hasil pemeriksaan laboraorium
Prodia Kupang, golongan darah korban O, tetapi hasil pemeriksaan RS Dedari
golongan darah korban B. "Komnas mendesak agar izin RS Dedari Kupang
ditinjau kembali karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia," lanjutnya.
Dokter forensik Mabes Polri, Ajun
Komisaris Besar Polisi Adang Asyar yang dihubungi terpisah mengatakan, hasil
otopsi baru akan diberitahukan keluarga pekan depan. Otopsi akan disampaikan
setelah sejumlah organ tubuh termasuk darah korban diteliti di laboraturium
forensik Mabes Polri Jakarta.
Sementara, pemilik RS Dedari
Kupang, Sahadewa mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke aparat
kepolisian. Namun, dia membantah telah melakukan malpraktek.
"Karena malpraktek harus
penuhi empat unsur yakni kesengajaan, kerugian, hubungan langsung dan prosedur.
Belum bisa dikatakan kasus ini adalah malpraktek," kata Sahadewa. | AT |
VV |


0 komentar:
Posting Komentar