News Update :

Tes Kesehatan Kandidat Pasca Putusan MK, Belum Ada Keterangan Tentang Penyakit Kronis

Selasa, 24 Januari 2012


Banda Aceh | Acehtraffic.com - Para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, kemarin, 23 Januari 2012 menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, sebagai salah satu persyaratan pendaftaran. 

Namun sejauh ini tidak ada laporan dokter diantara kandidat yang alami kelainan jiwa atau penyakit serius lainnya. 
 
Tes kesehatan kemarin dilakukan terahdap  16 pasang kandidat kepala daerah yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi, 14 pasangan dari Partai Aceh, 2 pasangan dari jalur Independen.
Yarwin Adi Dharma Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,  mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan mendadak. Sebab, KIP harus mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang pembukaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon baru hanya dalam waktu tujuh hari.
Jika ada yang belum diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut, KIP akan menyampaikan permasalahannya kepada MK sebagai bahan pertimbangan, sebelum MK menjatuhkan putusan final terkait dengan gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU dan KIP Aceh.
Karena itu, anggota KIP Aceh lainnya, Akmal Abzal, menyatakan pasangan yang belum mendaftarkan diri ke KIP akan diberikan kesempatan untuk menjalani tes kesehatan sambil melengkapi persyaratan pendaftaran yang akan ditutup hari ini.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Aceh Fachrul Djamal mengatakan, persiapan pemeriksaan memang mendadak. "Untuk memperlancar pemeriksaan, tim dokter siap bekerja maksimal hingga malam hari," ujar Fachrul Djamal. AT | RD | BBS.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016