Banda Aceh |
Acehtraffic.com -
Para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, kemarin, 23 Januari 2012
menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Dr Zainoel Abidin, Banda
Aceh, sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.
Namun sejauh ini tidak ada
laporan dokter diantara kandidat yang alami kelainan jiwa atau penyakit serius
lainnya.
Tes kesehatan kemarin dilakukan terahdap 16 pasang kandidat kepala daerah yang
mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi, 14 pasangan dari
Partai Aceh, 2 pasangan dari jalur Independen.
Yarwin Adi Dharma Anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh, mengatakan
pemeriksaan kesehatan dilakukan mendadak. Sebab, KIP harus mematuhi putusan
sela Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang pembukaan pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan calon baru hanya dalam waktu tujuh hari.
Jika ada yang belum diselesaikan dalam tenggat
waktu tersebut, KIP akan menyampaikan permasalahannya kepada MK sebagai bahan
pertimbangan, sebelum MK menjatuhkan putusan final terkait dengan gugatan
Menteri Dalam Negeri terhadap KPU dan KIP Aceh.
Karena itu, anggota KIP Aceh lainnya, Akmal Abzal,
menyatakan pasangan yang belum mendaftarkan diri ke KIP akan diberikan
kesempatan untuk menjalani tes kesehatan sambil melengkapi persyaratan
pendaftaran yang akan ditutup hari ini.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Aceh Fachrul Djamal
mengatakan, persiapan pemeriksaan memang mendadak. "Untuk memperlancar
pemeriksaan, tim dokter siap bekerja maksimal hingga malam hari," ujar
Fachrul Djamal. AT | RD | BBS.

0 komentar:
Posting Komentar