Jakarta |
Acehtraffic.com - Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] akan menyerahkan hasil investigasi
kasus dugaan pelanggaran HAM di Bima, NTB, ke Kepolisian Negara Republik
Indonesia [Polri]. Laporan Komnas akan disampaikan siang ini.
"Polri resmi menerima hasil temuan dari Komnas HAM siang nanti setelah salat Jumat, sekitar jam 1," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat [6/1].
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mochamad Taufik, mengatakan pihaknya perlu menyamakan data bentrok Bima yang didapatkan Komnas HAM dan data hasil penyelidikan internal Mabes Polri.
"Menyangkut hasil yang disampaikan Komnas HAM kita tidak perlu debatable. Akan dilakukan pertemuan berikut dan dikomunikasikan antara temuan Komnas dan Polri sendiri, perlu ada sinkronisasi," ujarnya lusa kemarin.
Polri telah menetapkan 5 tersangka dari pihak kepolisian terkait bentrokan berdarah di Bima. Dalam sidang disiplin yang digelar Polda NTB Kamis pagi hingga malam kemarin, 5 personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang.
Mereka diberikan teguran tertulis disertai penundaan mengikuti pendidikan tiga bulan dan dikurung hanya tiga hari.
"Sidang pelanggaran disiplin lima personel sudah selesai tadi malam. Semuanya dinyatakan terbukti melanggar protap. Ini menunjukkan kalau hukum tidak pandang bulu," kata Sukarman Husein, Kepala Bidang Humas Polda NTB di Mataram, Jumat [6/1].
Mereka yang disidang adalah empat personel Brimob Polda NTB dan satu personel intelkam Polres Kota Bima. Personel brimob adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intelkam Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.
Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a. Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.| AT | DT |
"Polri resmi menerima hasil temuan dari Komnas HAM siang nanti setelah salat Jumat, sekitar jam 1," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat [6/1].
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mochamad Taufik, mengatakan pihaknya perlu menyamakan data bentrok Bima yang didapatkan Komnas HAM dan data hasil penyelidikan internal Mabes Polri.
"Menyangkut hasil yang disampaikan Komnas HAM kita tidak perlu debatable. Akan dilakukan pertemuan berikut dan dikomunikasikan antara temuan Komnas dan Polri sendiri, perlu ada sinkronisasi," ujarnya lusa kemarin.
Polri telah menetapkan 5 tersangka dari pihak kepolisian terkait bentrokan berdarah di Bima. Dalam sidang disiplin yang digelar Polda NTB Kamis pagi hingga malam kemarin, 5 personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang.
Mereka diberikan teguran tertulis disertai penundaan mengikuti pendidikan tiga bulan dan dikurung hanya tiga hari.
"Sidang pelanggaran disiplin lima personel sudah selesai tadi malam. Semuanya dinyatakan terbukti melanggar protap. Ini menunjukkan kalau hukum tidak pandang bulu," kata Sukarman Husein, Kepala Bidang Humas Polda NTB di Mataram, Jumat [6/1].
Mereka yang disidang adalah empat personel Brimob Polda NTB dan satu personel intelkam Polres Kota Bima. Personel brimob adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intelkam Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.
Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a. Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.| AT | DT |


0 komentar:
Posting Komentar