News Update :

PNS Aceh Belum Wajib TOEFL

Senin, 16 Januari 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com -  Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh hingga kini belum menerima edaran dari Kementrian Perdagangan mengenai kewajiban Test of English as a Foreign Language [TOEFL] mencapai 600 bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi itu.

"Tidak ada itu, belum ada edaran bahwa PNS Disperindagkop dan UKM Aceh wajib memiliki sertifikat telah lulus tes TOEFL 600, saya yakin jika itu diterapkan di lingkungan dinas maka semua PNS di instansi ini tidak ada yang lulus uji," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindagkop dan UKM Aceh Nurdin di Banda Aceh, Sabtu 14 Januaru 2012.

Dijelaskannya, hingga saat ini program yang dicanangkan oleh Kemendag terkait dengan adanya kewajiban PNS di lingkungan instansi tersebut untuk memiliki nilai TOELF 600 adalah sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan dan diterapkan saat ini. "Jangankan untuk PNS golongan bawah, pejabat eselon aja belum tentu dapat lulus dengan nilai TOEFL setinggi itu," tukasnya.

Namun begitu, Nurdin mengapresiasi langkah itu jika hal itu diterapkan agar para jajarannya memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik.

Program yang dicanangkan oleh Menteri Perdagangan adalah hal yang positif dan harus didukung, namun hal itu juga perlu persiapan yang matang dan tidak serta merta harus dilaksanakan, ujarnya. "Kalupun itu ingin diterapkan tentunya PNS pada bagian perdagangan luar negeri saja yang wajib hal itu karena para PNS tersebut harus memiliki kemampuan seperti itu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan menargetkan skor TOEFL pegawainya mencapai 600. Untuk tahap awal, kebijakan ini diberlakukan bagi 1.200 dari 3.000 pegawai di kementerian ini. Dalam penjelasannya, Menteri Gita Wirjawan mengatakan bahwa test ini diprioritaskan adalah mereka yang sedang dan akan bertugas ke luar negeri. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016