Jakarta | Acehtraffic.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menjerat sopir Xenia maut Afriyani Susanti dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan yang disengaja.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan ihwal penerapan pasal pembunuhan tersebut.
“Jaksa mempersilakan polisi untuk menyertakan pasal itu,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa siang, 31 Januari 2012.
Rikwanto mengatakan, polisi akan terus berkoordinasi dengan jaksa khusus terkait penerapan pasal pembunuhan tersebut. “Jika ada yang kurang, jaksa beri petunjuk,” katanya.
Rikwanto mengatakan penyidikan kepolisian sejauh ini membuka kemungkinan polisi untuk menerapkan pasal pembunuhan tersebut. Untuk memperkuat pasal sangkaan, polisi akan memastikan olah tempat kejadian perkara, termasuk temuan Pusat Laboratorium Forensik.
Penyidik nanti juga akan mendalami kegiatan yang dilakukan Afriyani sebelum terjadinya kecelakaan. “Termasuk pesta-pestanya,” kata Rikwanto. Hal tersebut, kata Rikwanto, dilakukan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut.
Selain menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan, kepolisian juga menambah jeratan Pasal 311 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini belum disebutkan polisi sebelumnya.
Pasal 311 UU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.
Pada Jumat lalu, pengacara Afriyani Susanti, Efrizal, enggan mengomentari materi tuntutan hukum yang bakal menjerat kliennya. Menurut Efrizal, hanya pihak berwenang, yaitu kepolisian, yang berhak menjerat Afriyani.
“Jaksa mempersilakan polisi untuk menyertakan pasal itu,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa siang, 31 Januari 2012.
Rikwanto mengatakan, polisi akan terus berkoordinasi dengan jaksa khusus terkait penerapan pasal pembunuhan tersebut. “Jika ada yang kurang, jaksa beri petunjuk,” katanya.
Rikwanto mengatakan penyidikan kepolisian sejauh ini membuka kemungkinan polisi untuk menerapkan pasal pembunuhan tersebut. Untuk memperkuat pasal sangkaan, polisi akan memastikan olah tempat kejadian perkara, termasuk temuan Pusat Laboratorium Forensik.
Penyidik nanti juga akan mendalami kegiatan yang dilakukan Afriyani sebelum terjadinya kecelakaan. “Termasuk pesta-pestanya,” kata Rikwanto. Hal tersebut, kata Rikwanto, dilakukan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut.
Selain menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan, kepolisian juga menambah jeratan Pasal 311 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini belum disebutkan polisi sebelumnya.
Pasal 311 UU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.
Pada Jumat lalu, pengacara Afriyani Susanti, Efrizal, enggan mengomentari materi tuntutan hukum yang bakal menjerat kliennya. Menurut Efrizal, hanya pihak berwenang, yaitu kepolisian, yang berhak menjerat Afriyani.
Niat Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Keluarga tersangka penabrak belasan pejalan kaki di dekat Tugu Tani, Afriyani Susanti, berniat memohon maaf dengan mendatangi langsung keluarga korban. Hal tersebut disampaikan oleh Ade Irvan, sepupu Afriyani.
"Kalau nanti ibunya Ani (panggilan Afriyani) sudah siap dan waktunya tepat, kami akan minta maaf langsung ke keluarga korban," kata Ade.
Saat ini keluarga sedang menunggu jadwal persidangan yang akan dihadapi oleh Afriyani. Setelah keperluan sidang selesai, barulah mereka akan mendatangi keluarga korban.
"Saya sendiri kurang tahu kapan sidangnya, kita tunggu saja," kata Ade.
Ade menjelaskan pihak keluarga tidak bisa leluasa menjenguk Afriyani di tahanan Polda Metro Jaya sehingga segala informasi diperoleh dari kuasa hukumnya, Efrizal.
"Teman-temannya banyak yang menjenguk di tahanan. Tapi kalau hari ini keluarga belum ada rencana ke sana," kata Ade.
Menurut Ade, tidak ada pesanan khusus yang diminta Afriyani selama di tahanan. "Tidak ada yang khusus dibawa untuk dia. Mungkin selanjutnya buku-buku bacaan saja karena dia hobi membaca," kata Ade.
Minggu , 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Saat ini keluarga sedang menunggu jadwal persidangan yang akan dihadapi oleh Afriyani. Setelah keperluan sidang selesai, barulah mereka akan mendatangi keluarga korban.
"Saya sendiri kurang tahu kapan sidangnya, kita tunggu saja," kata Ade.
Ade menjelaskan pihak keluarga tidak bisa leluasa menjenguk Afriyani di tahanan Polda Metro Jaya sehingga segala informasi diperoleh dari kuasa hukumnya, Efrizal.
"Teman-temannya banyak yang menjenguk di tahanan. Tapi kalau hari ini keluarga belum ada rencana ke sana," kata Ade.
Menurut Ade, tidak ada pesanan khusus yang diminta Afriyani selama di tahanan. "Tidak ada yang khusus dibawa untuk dia. Mungkin selanjutnya buku-buku bacaan saja karena dia hobi membaca," kata Ade.
Minggu , 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas dan tiga terluka. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17) dan Akbar. Sementara tiga orang luka, yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30). | Tempo.co


0 komentar:
Posting Komentar