Banda Aceh | Acehtraffic.com - Carut marut soal pemilihan "Raja Aceh " yang baru belum mereda, setelah berbagai tunda-menunda, gugat-mengugat, putus-memutuskan, dawa keu dawa.
Dari putaran yang ada, kelompok petarung semacam roda berputar, yang sigoe si A yang keneuk "kliek" (Nangis) takut kalah atau menganggap kurang beruntung dengan kondisi, dan kali yang lain si B yang "kliek" (Nangis) juga mungkin takut kalah karena juga kurang beruntung dengan kondisi. Senin 30 Januari 2012
Hari ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat untuk menentukan hari pencoblosan, berdasarkan putusan akhir MK, Jumat 27 Januari 2012 dasar beberapa kilik, diantaranya kilik Mendagri yang menggugat KPU dan KIP Aceh. Dasat itulah MK memutuskan agar KIP melaksanakan pemilihan untuk Pilkada Aceh paling lambat pada tanggal 9 April 2012 nanti. Dan pada rapat hari ini didemo oleh Koalisi Masyarakat untuk Pilkada Damai.
Kelompok ini mendesak KIP menyelenggarakan pemilihan pada 16 Februari. Alasan kelompok ini bahwa KIP tidak ada lagi pekerjaan untuk memferivikasi KTP-KTP calon perseorangan yang mendaftar pasca putusan sela MK. Karena para calon yang mendaftar pasca putusan MK dinyatakan tidak memenuhi administrasi dalam peraturan untuk bertarung sebagai kandidat gubernur Aceh.
Kelompok ini juga mendesak KIP untuk independen dan tidak berpihak kepada kepentingan politek kelompok tertentu yang ingin pilkada ditunda.
Hari ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat untuk menentukan hari pencoblosan, berdasarkan putusan akhir MK, Jumat 27 Januari 2012 dasar beberapa kilik, diantaranya kilik Mendagri yang menggugat KPU dan KIP Aceh. Dasat itulah MK memutuskan agar KIP melaksanakan pemilihan untuk Pilkada Aceh paling lambat pada tanggal 9 April 2012 nanti. Dan pada rapat hari ini didemo oleh Koalisi Masyarakat untuk Pilkada Damai.
Kelompok ini mendesak KIP menyelenggarakan pemilihan pada 16 Februari. Alasan kelompok ini bahwa KIP tidak ada lagi pekerjaan untuk memferivikasi KTP-KTP calon perseorangan yang mendaftar pasca putusan sela MK. Karena para calon yang mendaftar pasca putusan MK dinyatakan tidak memenuhi administrasi dalam peraturan untuk bertarung sebagai kandidat gubernur Aceh.
Kelompok ini juga mendesak KIP untuk independen dan tidak berpihak kepada kepentingan politek kelompok tertentu yang ingin pilkada ditunda.
Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra yang sedang rapat, keluar menemui para pendemo. Kepada pengunjuk rasa yang ingin Pencoblosan digelar pada tanggal 6 Februari 2012 sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
"KIP telah melaksanaan pilkada sesuai undang-undang dan membuka kembali pendaftaran karena putusan sela MK, dan putusan akhir MK isinya pilkada dilakukan selambat-lambatnya 9 April," Ujar Ilham didepan pendemo, sambil berjanji bahwa tuntutan itu akan dibawa ke rapat pleno yang sedang dilangsungkan.
Demo yang berlangsung damai itu, mereka membawa sejumlah sepanduk yang ber-isikan agar KIP menggelar hari pencoblosan pada 16 Februari 2012. | AT | RN

0 komentar:
Posting Komentar