
Banda Aceh | Acehtraffic.com – Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf melengkapi alat bukti dalam gugatan yang telah didaftarkan sebelumnya ke MK. Tuntutan pasangan bakal calon gubernur dari Partai Aceh itu sama dengan permohonan Kemendagri agar sebagian tahapan Pemilukada Aceh ditunda dan pembukaan kembali pendaftaran calon.
Kamaruddin, kuasa hukum Zaini-Muzakkir, mengatakan pihaknya telah melampirkan delapan alat bukti tambahan dalam gugatannya terhadap KIP Aceh. “Ini sebagai bukti tambahan dalam gugatan yang kami daftarkan Jumat 13 Januari lalu,” katanya.
Alat bukti tersebut, di antaranya kliping media tentang pernyataan Panglima TNI dan Menkopolhukam bahwa serangkaian aksi penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu berkaitan langsung dengan Pemilukada. “Ini artinya, penembakan tersebut terjadi karena dilanjutkannya tahapan Pemilukada,” kata Kamaruddin.
Selain rangkaian aksi penembakan, kata Kamaruddin, kasus penumbangan tower PLN juga dianggap sebagai aksi sabotase dan ekses dari pelaksanaan Pemilukada. “Bila ini dibiarkan, dengan kata lain Pemilukada tetap dilanjutkan, maka kemungkinan akan membahayakan. Itulah sebabnya, kami menggugat KIP untuk menunda sebagian tahapan Pemilukada,” katanya.
Selain kliping pemberitaan, kata Kamaruddin, pihaknya juga melampirkan UUPA sebagai alat bukti. “Dalam UUPA diamanahkan bahwa pelaksanaan Pemilukada Aceh berdasarkan pada Qanun Aceh. Namun, hingga saat ini Qanun Pemilukada yang baru belum ada, tapi KIP tetap menjalankan tahapan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf (bakal calon gubernur/wakil gubernur dari Partai Aceh) menggugat KIP Aceh ke MK. Mereka meminta agar menunda sebagian tahapan Pemilukada dan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di semua level, termasuk untuk calon perseorangan.
Dalam permohonan gugatannya, Zaini-Muzakkir juga meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda tahapan Pemilukada yang saat ini masih berlangsung sampai lahirnya putusan MK. “Kami mengajukan permohonan agar MK juga memerintahkan KIP Aceh menyesuaikan tahapan dan jadwal Pemilukada di Aceh,” kata Kamaruddin.
Hal ini dianggap penting, kata Kamaruddin, karena selain calon dari Partai Aceh, masih ada beberapa bakal calon kandidat dari partai politik dan perseorangan yang belum mendaftar karena menunggu kepastian payung hukum Pemilukada Aceh. “Bila Pemilukada terus dilanjutkan, maka hak konstitusional mereka terabaikan,” katanya. | AT | HA |

0 komentar:
Posting Komentar