News Update :

Kini, Presiden Bisa Perintahkan Investasi Langsung

Sabtu, 07 Januari 2012



Jakarta | Acehtraffic.com - Kini, pemerintah bisa berinvestasi tanpa menunggu hasil penelitian dan persetujuan Badan Investasi Pemerintah dan rekomendasi Komite Investasi Pemerintah. Investasi bisa dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden atau menteri keuangan selaku Bendahara Umum.

Ketentuan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Aturan ini sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Desember 2011 lalu.

Aturan itu menegaskan, investasi langsung bisa dilakukan atas tiga alasan. Pertama, pelaksanaan penugasan berdasarkan undang-undang. Kedua, penyelamatan perekonomian nasional. Ketiga, pelaksanaan program pemerintah yang mendesak.

Selain itu, aturan baru juga menjelaskan soal definisi investasi langsung. Disebutkan investasi langsung adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan. Ini berbeda dengan bunyi ayat 4 pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan termasuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan/atau pengambilalihan PT.

Adapun investasi langsung berupa penyertaan modal dapat dilakukan melalui kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau Badan Layanan Umum (BLU) dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership), dan/atau kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLU Daerah, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (non public private partnership). | Kontan
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016