Jakarta | Acehtraffic.com- Mahkamah Konstusi menolak memberikan pendapat hukum terkait kisruh Pilkada Aceh. Alasannya, mengeluarkan pendapat hukum bukan kewenangan MK. Lembaga tinggi negara itu hanya berwenang memutus perkara.Demikian diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2012).
Pagi tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafidz Anshary, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo menemui Mahfud MD selama kurang lebih satu jam. Kedatangan itu dimaksudkan untuk membahas persoalan kisruh pilkada Aceh sekaligus untuk meminta pendapat hukum MK terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.
"Saya katakan ke Pak Djoko, MK tidak boleh memberikan pendapat hukum. MK hanya memutus, masalah pelaksanaan di lapangan itu terserah pemerintah dan KPU. Itu bukan perkara. Kalau ada yang persoalkan, ya kami putus. Yang dikeluarkan MK hanya putusan hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya, MK telah memutuskan agar Komisi Independen Pemilu (KIP) Provinsi dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh. MK menyatakan calon perseorangan dalam pilkada adalah sesuai dan tidak bertentangan daengan UUD 1945.
Hal itu juga tidak melanggara butir 1.2.2 Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.
Putusan itu menjawab gugatan tahapan Pilkada Aceh yang diajukan TA Khalid, bakal calon gubernur Aceh dari jalur independen dan Fadhullah, bakal calon bupati Pidie. | Kompas
Pagi tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafidz Anshary, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo menemui Mahfud MD selama kurang lebih satu jam. Kedatangan itu dimaksudkan untuk membahas persoalan kisruh pilkada Aceh sekaligus untuk meminta pendapat hukum MK terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.
"Saya katakan ke Pak Djoko, MK tidak boleh memberikan pendapat hukum. MK hanya memutus, masalah pelaksanaan di lapangan itu terserah pemerintah dan KPU. Itu bukan perkara. Kalau ada yang persoalkan, ya kami putus. Yang dikeluarkan MK hanya putusan hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya, MK telah memutuskan agar Komisi Independen Pemilu (KIP) Provinsi dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh. MK menyatakan calon perseorangan dalam pilkada adalah sesuai dan tidak bertentangan daengan UUD 1945.
Hal itu juga tidak melanggara butir 1.2.2 Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.
Putusan itu menjawab gugatan tahapan Pilkada Aceh yang diajukan TA Khalid, bakal calon gubernur Aceh dari jalur independen dan Fadhullah, bakal calon bupati Pidie. | Kompas


0 komentar:
Posting Komentar