
"Sejak didaftar oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai calon presiden atau wakil presiden, seseorang harus segera meletakkan jabatannya di partai," kata Irman, Kamis 12 Januari 2012.
Dia menjelaskan, Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa calon presiden/wakil presiden diajukan partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum. Jadi, bukan hanya menteri, seorang presiden juga harus meletakkan apapun kedudukannya di partai.
Menurut Irman, jika seorang presiden tetap berada dalam struktur partai maka kepala negara tersebut akan ikut terkena imbas dinamika partai politiknya dan harus turun tangan pada urusan partai yang sebenarnya bukan merupakan bagiannya.
"Baik buruknya presiden menjadi tergantung pada baik buruknya partai. Ketika partainya buruk, presidennya jadi bercitra buruk, padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," kata dia.
Irman kemudian mencontohkan bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkirim surat dengan salah satu kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin.
Irman kemudian mencontohkan bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkirim surat dengan salah satu kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin.
Menurut dia, jika Presiden Yudhoyono melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, hal tersebut tidak perlu terjadi. | RPB

0 komentar:
Posting Komentar