
Acehtraffic.com - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) sedang berusaha untuk memberlakukan undang-undang baru, di mana mereka dapat mengontrol dan menyadap aktivitas internet, termasuk jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Pekan lalu, Pusat Operasi dan Informasi Strategis FBI (SOIC) telah mengeluarkan permintaan online untuk mencari perusahaan-perusahaan yang dapat membangun sebuah sistem guna memantau dan mengontrol aktivitas di dunia maya.
Permintaan FBI untuk mengumpulkan informasi pribadi dari jejaring sosial disusun dalam sebuah catatan setebal 12 halaman. Catatan itu memberikan rincian tentang sistem yang diinginkan FBI dan meminta kontraktor potensial untuk merespon sampai tanggal 10 Februari 2012.
FBI mencoba untuk membenarkan keputusannya itu dengan menyatakan bahwa mereka hanya akan mengorek informasi umum yang dapat diakses oleh pengguna internet dan tidak akan memasuki wilayah privasi.
Namun, Jennifer Lynch dari Electronic Frontier Foundation, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di San Francisco, memperingatkan bahwa keinginan pemerintah AS untuk memata-matai semua orang, akan memiliki dampak yang tidak diinginkan.
"Orang-orang memposting informasi ke media sosial dengan keyakinan bahwa hanya teman-teman atau pengagum mereka yang membaca itu. Dan ini memberikan mereka rasa kebebasan untuk mengatakan apa yang mereka inginkan tanpa perlu khawatir," jelasnya.
"Akan tetapi, pengumpulan data dan kemungkinan menyimpannya untuk waktu yang lama, jelas melanggar wilayah privasi. Saya khawatir tentang efeknya terhadap kebebasan berekspresi di AS," tandas Lynch. (*) | IRIB Indonesia

0 komentar:
Posting Komentar