Banda Aceh | Acehtraffic.com - DPR Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Aceh. Hal itu akan dimasukkan ke dalam qanun pilkada baru, yang akan dibahas kembali dalam waktu dekat. Namun DPR Aceh meminta tahapan Pilkada Aceh yang saat ini berlangsung ditunda.
Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPR Aceh yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Selasa [3/1]. Sebelumnya, DPR Aceh menolak calon perseorangan dalam Pilkada Aceh, karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh.
Pengakomodasian calon perseorangan tersebut, lanjut Abdullah, sebagai bagian dari upaya kompromi politik di Aceh guna menyelesaikan polemik pilkada saat ini. Hal itu juga tindak lanjut dari pembahasan di Kementerian Dalam Negeri terkait masalah pilkada Aceh.
"Dalam pembahasan qanun, nantinya selain dimasukkan calon perseorangan juga akan dibuka ruang untuk partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calonnya," lanjut Abdullah.
Dengan akan dibahasnya qanun baru tersebut, kata Abdullah, secara otomatis tahapan Pilkada Aceh yang saat ini berlangsung harus ditunda. Namun, penundaan tak akan memakan waktu lama.| AT | KS |

