Banda Aceh — Ratusan pekerja Outsourcing PT. Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mendengarkan keterangan dari pihak Management PT. Pertamina di persidangan ke VIII atas gugatan pekerja outsourcing Pertamina, Jum’at [23/12].
Dalam persidangan tersebut beragendakan mendengar keterangan 4 orang saksi dari PT. Pertamina. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Syukri, SH. Mhum dan Hakim Anggota, Firmansyah dan Yuheri Salman.
“Kami tidak meminta lebih, yang kami inginkan hanya pekerja outsourcing yang sudah puluhan tahun bekerja di Pertamina diangkat menjadi pegawai tetap,” Ujar Anjasmara.
Tahun lalu, kami juga pernah melakukan aksi mogok untuk menuntut kejelasan masa depan tenaga outsourcing yang sudah bekerja puluhan tahun di PT. Pertamina Rantau Aceh Tamiang.
Tuntutan kami di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh dengan mengeluarkan surat yang berisikan agar PT. Pertamina EP Rantau menerima para pekarya untuk diangkat menjadi pekerja tetap sebanyak 363 orang. Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Oktober 2010 lalu. Akan tetapi tersebut tidak diterima oleh PT. Pertamina, mereka berdalih berbagai alasan.
“Makanya kami menempuh jalur ke Pengadilan agar penyelesaian ini tuntas,” Tambah Anjasmara.
Anjas menilai kasus ini jelas bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu dari keterangan saksi pihak Pertamina, Safril bagian SDM kepada Hakim Ketua, Syukri, menagatkan seluruh tenaga outsourcing Pertamina itu dikelola oleh pihak ketiga yaitu pihak vendor. “Ada perusahaan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan,” kata Safril. | AT | FI |

