News Update :

Polri Evaluasi Keberadaan PAM Swakarsa & Brimob di Mesuji

Jumat, 23 Desember 2011

Jakarta | Acehtraffic.com  - Mabes Polri kini tengah mengevaluasi keberadaan pengamanan masyarakat [PAM] Swakarsa dan anggota Brimob di Mesuji. Hal ini dilakukan menyusul bentrokan yang terjadi di wilayah ini beberapa waktu lalu.

"Kita mengetahui bersama, rasa aman sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jenis usaha perkebunan, industri, atau usaha apapun mereka tentu membutuhkan pengamanan ekstra dalam rangka keamanan investasi mereka. UU No 2 tahun 2002, Pasal 3, tentang fungsi keputusan pengamanan itu diemban oleh Polri, dibantu oleh PPNS [penyidik pegawai negri sipil], dan satpam termasuk Pam Swakarsa,” kata Kadiv Humas Polri, Saud Usman Nasution, Jumat [23/12].


Dia menegaskan, PAM swakarsa itu legal sebagai instansi pengamanan pembantu polisi yang diatur pada Perkab No 20 Tahun 2010. Hal ini karena Polri tidak mungkin melaksanakan pengamanan tanpa dukungan dari masyarakat. Karena itulah Polri memberdayakan masyarakat untuk mengamankan wilayah masyarakat yang sulit dijangkau.


Namun begitu, pengamanan dari masyarakat ini pun harus dievaluasi. Artinya, kata dia, setiap tugas pengaman masyarakat perlu dinilai kelemahan dari tugas mereka. Jika dalam melakukan tugas keamanan mereka melakukan tindakan pidana dan terbukti menewaskan warga seperti yang diberitakan selama ini, maka pihaknya tidak segan-segan menindak para petugas ini.


"Bilamana anggota Polri ada yang terbukti melanggar pidana, maka akan kita pidanakan, baik itu masuk pada pelanggaran etika profesi, maka akan disidangkan profesi. Namun jika pelanggaran disiplin, tentunya akan disidang disiplin. Kita juga akan berikan bantuan bila petugas di sana tidak mampu melaksanakan tugasnya," tutupnya| AT | OZ |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016