News Update :

Penyanyi yang Dicap PKI Menggugat Negara

Senin, 19 Desember 2011


Jakarta | Acehtraffic.com - Nona Nani Nuraeni, satu dari sekian banyak warga yang dicap sebagai komunis di masa Orde Baru berkuasa. Perlakuan diskriminatif sebagai warga negara dialaminya.

Padahal, dahulu, dia hanya seorang wanita yang berprofesi sebagai penyanyi dan penari istana era Presiden Soekarno. Nani pun tak tahu, kenapa dia dicap sebagai komunis.

Memang kebetulan, Nani pernah diminta menyanyi pada ulang tahun Partai Komunis Indonesia [PKI] tahun 1965. Namun, usai menyanyi di hari jadi PKI, ke esokan harinya Nani dituduh sebagai komunis.
"Saya dituduh komunis. Rumah saya digeledah. Saya saja tidak tahu soal-soal begituan," ujar Nani saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin [19/12].

Saat rumahnya digeledah, Nani mengaku tengah berada di Jakarta. Ayahnya, Raden Baya Affandi pun akhirnya dijadikan sandera supaya Nani pulang dan menjelaskan. Mengetahui ayahnya dijadikan sandera, Nani segera pulang dan ayahnya dilepaskan. Nani pun tak ditangkap.
Namun, berjalannya waktu, tepatnya pada 23 Desember 1968, Nani kemudian ditahan oleh pemerintah. "Ketika saya lagi tidur nyenyak, tiba-tiba digedor dan kemudian ditahan. Saya lalu dimasukkan ke penjara wanita Bukit Duri, pada Januari 1969," jelasnya. 

Selama enam tahun dipenjara, tanpa ada proses hukum di pengadilan, 19 November 1975 Nani dinyatakan sebagai tahanan rumah karena sakit. Kemudian, selang setahun, dia pun bebas penuh. "Tapi tahun 1977, KTP saya ditandai. Tapi saya masih diam saja," imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu pernderitaan Nani sebagai warga negara yang bebas. Gara-gara kasus kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984, dia kembali mengalami perlakuan diskriminatif dari pemerintah. Dia harus wajib lapor sebulan sekali ke kelurahan dan tiga bulan sekali ke kecamatan. Padahal, dia mengaku tidak ada kaitan apa-apa dengan peritiwa tersebut. Nani pun dilarang ke luar negeri.

"Yang paling fatal, pada tahun 2003, saya tidak mendapatkan KTP seumur hidup seperti orang-orang yang sudah seusia ibu," ucapnya.

Padahal berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1/1996, Nani mestinya berhak mendapatkan KTP seumur hidup karena Nani sudah berusia 60 tahun lebih.

Atas dasar itulah, dia melakukan gugatan terhadap pemerintah melalui PTTUN. "Ibu menang di pengadilan hingga ke Mahkamah Agung pada 2008," katanya.

Nani akhirnya bebas dari tuduhan yang berbau komunis pada 24 september 2008 berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung.

Saat inilah, dia menilai, sudah waktunya melakukan langkah hukum untuk membersihkan nama baiknya. "Sekarang lah saatnya saya harus mengembalikan nama baik. Saya minta negara melalui pemerintah merehabilitasi nama saya dan mengganti kerugian yang saya alami selama ini," tuturnya.| AT | VV |

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016