Takengon | Acehtraffic.com-Aksi penahanan anak dibawah umur, yang terlibat kasus pengrusakan ruang laboraturium Kimia SMA Negeri 2 Takengon, terjadi pada tanggal (13/12) terus mendapat sorotan tajam.
Kali ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, angkat bicara serta mengecam keras tindakan aparat penegak hukum Polsek Kota Takengon, yang telah melakukan penahanan terhadap pelaku.
Bahkan menurut Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Takengon, Zulfa Zainuddin, SH I bersama Chairul Azmi, SH, menegaskan. Seharusnya pihak kepolisian tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena tindakan penahanan tersebut merupakan upaya terakhir dalam penanganan permasalahan anak.
Tindakan anak tersebut, sebut Chairul, seharusnya dikatagorikan sebagai perbuatan anak nakal. Bukan tindakan kriminal, sehingga upaya yang seharusnya dilakukan pihak kepolisian, salah satunya mengembalikan kedua anak tersebut kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Bahkan menurut Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Takengon, Zulfa Zainuddin, SH I bersama Chairul Azmi, SH, menegaskan. Seharusnya pihak kepolisian tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena tindakan penahanan tersebut merupakan upaya terakhir dalam penanganan permasalahan anak.
Tindakan anak tersebut, sebut Chairul, seharusnya dikatagorikan sebagai perbuatan anak nakal. Bukan tindakan kriminal, sehingga upaya yang seharusnya dilakukan pihak kepolisian, salah satunya mengembalikan kedua anak tersebut kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan UU No 3 tahun 1997, tengan pengadilan anak. Dalam pasal 16, ayat (3), menurut Chairul, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Terkait dengan penahanan terhadap anak dibawah umur yang telah dipindahkan ke Rutan Takengon, Zulfa menambahkan, hal itu sangat bertentang dengan pasal 17 Ayat (1), dimana setiap anak berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. Dan berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
Terkait dengan penahanan terhadap anak dibawah umur yang telah dipindahkan ke Rutan Takengon, Zulfa menambahkan, hal itu sangat bertentang dengan pasal 17 Ayat (1), dimana setiap anak berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. Dan berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
Secara psikologi akan terjadi beban mental dan kejiwaan bagi si anak, apabila di gabung dengan pelaku kriminal lain yang lebih dewasa dari si anak, beber Zulfa.
Selebih itu, LBH Banda Aceh Pos Takengon meminta pihak Polres Aceh Tengah, untuk mengambil alih penanganan kasus anak tersebut dari Polsek Kota Takengon, karena di Polres ada unit khusus yang menangani perkara anak serta mengevaluasi kinerja Polsek terkait penanganan kasus anak tersebut, yang dianggap telah melanggar prosuder hukum, pintanya. Disamping itu, kata Zulfa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Takengon, siap mendampingi kedua pelaku pengrusakan sekolah, apabila dimintai oleh keluraganya.
”Kami siap membantu kedua anak dibawah umur, itu pun kalau diizinkan kedua keluarganya” paparnya. Karena dalam pandangan LBH, sahut Zulfa, anak tersebut bukan sebagai pelaku, tapi korban dari sewewenangan pihak sekolah dan perhatian serta keperdulian dari lingkungan sekitarnya. | AT | RA

