News Update :

Habibie Di Arab Saudi Upayakan Pembebasan Tuti

Minggu, 25 Desember 2011

Arab Saudi | Acehtraffic.com - Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada hari Minggu telah tiba di Riyadh, Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan seorang tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, yang terancam hukuman mati.

Upaya itu akan dilakukan oleh Habibie bersama Satuan Tugas [Satgas] Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri melalui pertemuan dengan Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud, seorang pengusaha  paling kaya di Saudi Arabia dan keponakan Raja Abdullah, sore ini waktu setempat.


"Pangeran Walid mempunyai pengaruh yang sangat besar di pihak kerajaan maupun masyarakat Arab Saudi, dan kami akan meminta beliau terlibat memperjuangan penyelamatan Tuti dari ancaman hukuman mati, dengan cara melobi pihak keluarga korban agar mau memaafkan Tuti sebagai pelaku pembunuhan," ujar Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [BNP2TKI], Minggu [25/12].


Jumhur menambahkan bahwa mantan presiden itu setuju untuk ikut serta dalam upaya pembebasan Tuti, dari hukuman mati di Saudi Arabia bersama Satgas TKI menyusul permintaan Satgas kepada Habibie.

Permintaan itu, ujar Jumhur, diajukan kepada Habibie sesuai permintaan pihak keluarga Tuti melalui ayahnya, Ali Warjuki,  ketika mnegunjungi kantor BNP2TKI di Jakarta pada bulan Oktober lalu, bersama sejumlah aktivis buruh migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia [SBMI].


"Sewaktu saya temui, Pak Habibie meminta doa dari masyarakat Indonesia agar lancar dan berhasil dalam mengemban misi ini," ujarnya.


Menurut BNP2TKI, Tuti berangkat untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Saudi Arabia pada bukan September 2009.


Akibat tindakan pelecehan seksual kepada Tuti oleh majikannya, Tuti dituduh membunuh majikannya dengan memukulkan sebatang kayu kepadanya pada 11 Mei 2010.


Kepada aparat penyidik setempat, Tuti, yang didampingi petugas Konsulat Jendral Indonesia di Jeddah, mengakui perbuatannya dan dijatuhi hukuman mati.


Terkait kasus Tuti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan surat kepada Raja Abdullah pada 6 Oktober 2011, yang meminta penundaan hukuman pancung serta memohon Raja Abdullah membantu upaya pemaafan Tuti pada keluarga korban.| AT | BR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016