News Update :

Tim sukses Irwandi Yusuf Dipukuli

Rabu, 09 November 2011

Aceh Utara | Acehtraffic- Seorang tim sukses Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dianiaya. Penganiaya akhirnya ditangkap polisi, Kamis (10/11) pukul 19.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, didampingi Kasatreskrim AKP Marzuki melalui Kanit Pidum Bripka Rustam kepada Harian Aceh, Jumat (11/11), tersangka bernama Haji Azhari bin Nurdin alias Ucok , 32, warga Gampong Leubok Mane, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap atas laporan Murtala bin Hasbi, 26, warga Gampong Leubok Mane. Korban mengaku dianiaya dan diancam oleh tersangka,” sebut dia.

Sebelum dianiaya, korban yang juga tim sukses Irwandi-Muhyan memasang spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1432 H, Sabtu (5/11). Korban mendapat upah Rp50 ribu.

“Pada hari yang sama, saat Ucok pulang ke desa dan mendapati adanya spanduk yang terpasang. Ucok mulai kasak-kusuk menanyakan siapa yang telah memasang spanduk tersebut. Oleh Ismail, dikatakan bahwa yang memasang spanduk adalah Murtala,” terang Rustam.

Setelah beberapa kali menghubungi via telepon seluler, akhirnya Murtala menjawab panggilan telepon Ucok, yang meminta bertemu di kedai desa setempat. Namun, karena korban tak kunjung datang, tersangka meminta keuchik setempat untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

Secara kebetulan, Selasa (8/11) malam, tersangka bertemu dengan Keuchik Leubok Mane di sebuah warung di Gampong Padang Meuria.

“Karena ditelepon keuchik, korban datang dan bertemu dengan tersangka. Kala itu, karena kesal tersangka menggampar pipi kiri korban,” kutip Rustam dalam keterangan tersangka.

Setelah didamaikan keuchik, akhirnya korban dan tersangka yang masih ada hubungan kekerabatan itu duduk dan minum bersama. Secara tiba-tiba, tersangka mengajak korban ke Kantor Partai Aceh (PA) di Gampong Samakurok untuk menemui Joni.

“Saat itu Joni menegur tersangka dan mengatakan, seharusnya korban tidak perlu ditampar, namun cukup diberi nasihat saja. Akhirnya, keduanya didamaikan oleh Joni,” aku tersangka kepada penyidik.

“Tersangka mengaku hanya menggampar, tidak lebih dan itu terjadi karena spontanitas.”

Di lain pihak, dalam laporannya, Murtala selaku korban mengaku, selain ditampar oleh tersangka, ia juga diancam. “Pada malam itu juga, korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman itu ke Mapolsek Langkahan,” papar Rustam.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tersangka telah kami tahan di Mapolres Aceh Utara, demikian juga barang bukti satu unit handphone milik tersangka telah diamankan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335, 352 dan 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. | AT | Mor| INC
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016