News Update :

Soal Budaya Jual Beli Pasal Indonesia, Mahfud Tunjukkan Bukti

Kamis, 17 November 2011



Jakarta | Acehtraffic.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sudah memenuhi tantangan Ketua DPR Marzuki Alie agar membuktikan tuduhannya terkait jual beli pasal undang-undang (UU) di DPR. Dikatakan Mahfud, persoalan dengan Marzuki sebenarnya sudah selesai dan yang bersangkutan mengakui memang ada jual beli pasal di DPR.

Ia mencontohkan beberapa pasal UU yang hasil jual beli dan dibatalkan MK dalam uji materi (judical review) yang diajukan kelompok masyarakat. Hal itu diutarakannya saat bertemu Marzuki di pembukaan KTT ASEAN ke-19 di Nusa Dua, Bali, Kamis [17/11] pagi. “Pak Marzuki sudah mengakuinya dan bilang, ‘oh, terjadi di waktu kepemimpinan yang lama ya?’,” ungkap Mahfud kepada Republika di gedung MK, Kamis [17/11].

Meski begitu, Mahfud bisa memahami mengapa Marzuki terus menyerangnya melalui berbagai pernyataan menyudutkan melalui media massa. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pimpinan DPR. Hubungan ‘panas’ itu hanya berlaku di media, dan ia mengaku memiliki hubungan baik dengan Marzuki.

Sebab tidak mungkin jalinan silaturahim dengan Marzuki terputus gara-gara statemennya di media massa. “Ketika bertemu langsung, kita ya saling bergandengan tangan. Dia bersikap seperti itu karena politisi. Dan saya tahu itu,” ujar Mahfud. | AT | RP
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016