News Update :

Singapura dan Myanmar Tolak Perjanjian Ekstradisi

Senin, 07 November 2011



Jakarta | Acehtraffic.com - Upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjejaki kerjasama ekstradisi dengan seluruh anggota negara ASEAN kandas. Dua negara anggota yakni Singapura dan Myanmar menolak membuat perjanjian.

"Mereka sepertinya enggan. Mengenai alasan mereka pun sangat tertutup," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu [6/11].

Amir baru saja mengikuti konferensi yang dihadiri menteri hukum se-ASEAN di Pnom Penh, Kamboja, 4 sampai 5 November lalu. Dalam pertemuan itu, Amir mengusulkan agar negara anggota ASEAN bisa membuat perjanjian ekstradisi. Tujuannya untuk memudahkan para buronan kasus dipulangkan ke negaranya untuk menjalani hukuman.

Namun sesuai aturan, seluruh negara anggota harus menyetujui usulan tersebut untuk mewujudkan dalam sebuah perjanjian kerjasama. Singapura dan Myanmar menjadi batu sandungan.

Informasi yang diperoleh Tempo dalam pertemuan itu menyebutkan, otoritas Singapura maupun Myanmar menolak lantaran tak ingin direpotkan bila membuka peluang ekstradisi. "Kedua negara itu memiliki kepentingan serius di situ," kata salah seorang sumber yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Kepentingan yang dimaksud, kata sumber, karena kebijakan ekstradisi bisa membuka data-data yang bisa mengarah pada dugaan pencucian uang dari para koruptor ke negaranya. "Tentu masalah ini membuat mereka dilematis."

Selama ini Singapura selalu menjadi tempat pelarian para koruptor, seperti halnya M Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet, Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat anggota DPR, serta Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq, terpidana kasus Bank Century. Mereka sulit ditangkap lantaran penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memasuki wilayah tersebut.

Amir yang dimintai konfirmasi mengenai pernyataan sumber menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa instansinya akan terus melakukan upaya agar terwujud kerjasama, walaupun tak melalui jalur ekstradisi."Cara alternatif dengan meningkatkan hubungan bilateral," kata dia.

Bekas pengacara politikus Golkar Akbar Tanjung itu mengatakan wujud dari hubungan bilateral itu misalnya, pembicaraan antar pemerintah dengan Malaysia. Kedua negara ini menjejaki kerjasama nonkonsensus negara ASEAN dalam memulangkan tenaga kerja yang tersangkut persoalan hukum serta memulangkan para nelayan yang tertangkap mencari ikan ke wilayah Indonesia dan sebaliknya.

"Meskipun belum bersifat resmi, tapi pembicaraan dengan Malaysia dalam hubungan bilateral terbuka," kata dia. "Saya optimis upaya ini akan lebih baik karena ekstradisi memerlukan waktu."| AT | AG | Tempo Interaktif |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016