Jakarta | Acehtraffic.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu dan pimpinan media akan membicarakan tentang kampanye dan iklan partai politik di media elektronik dan media cetak.
"Kami ingin mendengarkan masukan dan permasalahan ketentuan kampanye di media bersama para pimpinan media itu," kata anggota Panitia Khusus Pemilu Ganjar Pranowo saat dihubungi, Kamis, 17 November 2011.
Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pukul 09.00 di DPR. Ganjar mengatakan, saat ini Undang-Undang Pemilu tak menjangkau persoalan kampanye media. Undang-Undang Pemilu hanya menjangkau iklan di masa kampanye. Padahal, kata Ganjar, saat ini sudah ada juga iklan partai politik.
"Undang-Undang Pemilu tidak bisa masuk (kampanye sebelum masa kampanye). Kami ingin tanya bagaimana masukan mereka?" kata dia. "Padahal, media juga punya kepentingan terkait bisnis (iklan). Nah, kami ingin mendengarkan juga dari mereka."
Ketentuan kampanye ini diatur oleh Undang-Undang Penyiaran. Persoalannya, banyak media elektronik dan cetak sudah memunculkan iklan partai politik. "Seperti iklan Partai Nasdem di Metro TV atau iklan Golkar di media elektronik lain, seperti Harry Tanoe (bos MNC) adalah raja bisnis media," kata dia.
Dari pertemuan ini diharapkan ada solusi mengenai batasan-batasan iklan partai politik di media dan juga sekaligus solusi apakah aturan itu cukup diatur di penyiaran saja. | TI
"Kami ingin mendengarkan masukan dan permasalahan ketentuan kampanye di media bersama para pimpinan media itu," kata anggota Panitia Khusus Pemilu Ganjar Pranowo saat dihubungi, Kamis, 17 November 2011.
Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pukul 09.00 di DPR. Ganjar mengatakan, saat ini Undang-Undang Pemilu tak menjangkau persoalan kampanye media. Undang-Undang Pemilu hanya menjangkau iklan di masa kampanye. Padahal, kata Ganjar, saat ini sudah ada juga iklan partai politik.
"Undang-Undang Pemilu tidak bisa masuk (kampanye sebelum masa kampanye). Kami ingin tanya bagaimana masukan mereka?" kata dia. "Padahal, media juga punya kepentingan terkait bisnis (iklan). Nah, kami ingin mendengarkan juga dari mereka."
Ketentuan kampanye ini diatur oleh Undang-Undang Penyiaran. Persoalannya, banyak media elektronik dan cetak sudah memunculkan iklan partai politik. "Seperti iklan Partai Nasdem di Metro TV atau iklan Golkar di media elektronik lain, seperti Harry Tanoe (bos MNC) adalah raja bisnis media," kata dia.
Dari pertemuan ini diharapkan ada solusi mengenai batasan-batasan iklan partai politik di media dan juga sekaligus solusi apakah aturan itu cukup diatur di penyiaran saja. | TI


0 komentar:
Posting Komentar