Jakarta | Acehtraffic.com- Wakil Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh dan Otsus Papua DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Marzuki Daud, di Jakarta, kemarin, akan selalu memantau perkembangan pillkada Aceh terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, diharapkan bisa dijadikan pijakan hukum untuk menyelesaikan masalah pesta demokrasi tersebut dengan semangat damai, namun arif dan bijaksana. Jumat [18/11]
Marzuki menambahkan sebagai pemantau, dirinya tak berhak mengatakan tahapan pilkada harus ditunda atau diteruskan.
Marzuki menambahkan sebagai pemantau, dirinya tak berhak mengatakan tahapan pilkada harus ditunda atau diteruskan.
"Yang penting kita harus ingat, nilai-nilai damai yang mahal itu jangan sampai terombang-ombing dan tercabik-cabik oleh pilkada yang akan diikuti oleh provinsi (pilgub) dan 17 kabupaten/kota (pilbup/pilwako)," ujarnya.
Sekali lagi, tutur Marzuki Daud, MK dan pemerintah harus arif dan bijaksana membuat putusan untuk rakyat Aceh. Ini demi masa depan pembangunan di Negeri Serambi Mekah.
"Tugas kita adalah memantau. Kalau diputusan pilkada tetap 16 atau 17 Februari, kita tidak bisa berbuat apa-apa, begitu pula kalau ditunda 6 bulan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, mari kita junjung tinggi semangat perdamaian," katanya.
Marzuki Daud menambahkan Wakil rakyat dan tokoh masyarakat Tanah Rencong ini, meminta MK, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa bersikap bijak dan arif mengatasi masalah Pilkada Aceh. Seperti dijadwalkan, MK akan menentukan putusan akhir tentang Pilkada Aceh, pada tanggal 18 November 2011.
"Tugas kita adalah memantau. Kalau diputusan pilkada tetap 16 atau 17 Februari, kita tidak bisa berbuat apa-apa, begitu pula kalau ditunda 6 bulan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, mari kita junjung tinggi semangat perdamaian," katanya.
Marzuki Daud menambahkan Wakil rakyat dan tokoh masyarakat Tanah Rencong ini, meminta MK, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa bersikap bijak dan arif mengatasi masalah Pilkada Aceh. Seperti dijadwalkan, MK akan menentukan putusan akhir tentang Pilkada Aceh, pada tanggal 18 November 2011.
"Bola ada di tangan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Kemendagri. Masalah ini harus kita selesaikan dengan semangat perdamaian, namun arif dan bijaksana," ucapnya.
Menurut Marzuki Daud, semangat perdamaian harus dipentingkan dalam menyelesaikan konflik regulasi Pilkada Aceh.
Menurut Marzuki Daud, semangat perdamaian harus dipentingkan dalam menyelesaikan konflik regulasi Pilkada Aceh.
Apalagi, sebagaimana disampaikan Presiden SBY dalam pidatonya pada pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, merupakan kebijaksanaan pemerintah pusat bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh dan Papua serta perdamaian di Aceh harus menjadi landasan utama dalam menyikapi kondisi politik dan sosial di negeri ini. | Suara karya | AT


0 komentar:
Posting Komentar